Maka issue putra daerah dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi, sekaligus menghilangkan kesempatan seseorang untuk turut berkompetisi secara fair dalam setiap kontestasi politik. Sebab yang dibutuhkan untuk seorang pemimpin adalah kualitas sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk itu, biarlah rakyat yang menentukan sikap sebagai hak konstitusinya dalam memilih pemimpin. Siapapun itu dan bagaimana pun latar belakangnya, yang terpenting memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI