Maka issue putra daerah dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi, sekaligus menghilangkan kesempatan seseorang untuk turut berkompetisi secara fair dalam setiap kontestasi politik. Sebab yang dibutuhkan untuk seorang pemimpin adalah kualitas sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk itu, biarlah rakyat yang menentukan sikap sebagai hak konstitusinya dalam memilih pemimpin. Siapapun itu dan bagaimana pun latar belakangnya, yang terpenting memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H