Tetapi sebaliknya jika tidak terbukti didalam persidangan maka si pengusaha/pemilik perusahaan wajib mempekerjakan Kembali buruh/karyawan tersbut yang diduga melakukan tindak pidana, dan ditempatkan posisi jenis pekerjaan yang sama tanpa adanya diskriminasi.
Maka dalam hal ini Perusahaan jangan terburu-buru  dalam menjatuhkan PHK Kepada buruh/karyawan harus diselesaikan terlebih dahulu apakah si karyawan tersebut memang benar-benar bersalah dan harus ada penetapan dari pengadilan hubungan industrial. Â
Walaupun perusahaan boleh melakukan PHK, sesuai dengan Pasal 155 jo Pasal 151 dari undang-undang yang sama melarang PHK tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.Â
PHK tanpa penetapan adalah "Batal demi hukum". Namun, ayat (3) dari Pasal 155 memungkinkan pengecualian bahwa sebelum ada penetapan pelaku usaha boleh menjatuhkan skorsing dengan tetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh tersebut.
Penulis : Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H. ( Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang ) dan Abdur Rokhim ( Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang )Â
   Â