Mohon tunggu...
Abdurrohman Rusdi
Abdurrohman Rusdi Mohon Tunggu... -

"ARSOC MEDIA SOSIAL Maka kami yakinkan diri kami, bahwa semua ini semata-mata adalah mengenai rasa dan kenyamanan berbangsa, bernegara, bertanah air dan beragama, agar keturunan kami nanti tetap eksis dalam pergaulan era digital dengan tetap didalam koridor kebangsaan timur dan realitas keislaman, yang saat ini telah mulai tidak menjadi perhitungan kebanyakan bangsa timur yang semakin berkiblat ke barat dalam hal gaya hidup."

Selanjutnya

Tutup

Politik

Indonesia; Kehidupan Politik

26 April 2013   00:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:35 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kegiatan militer. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, atau ABRI) terdiri dari tentara (sekitar 214,000 personil), angkatan laut (sekitar 40.000), angkatan udara (hampir 20.000), dan, sampai saat ini, polisi negara (hampir 171.000 ). Selain itu, hampir tiga juta warga sipil dilatih dalam kelompok pertahanan sipil, unit mahasiswa, dan satuan keamanan lainnya. Kekuatan utama, tentara, didirikan dan dipimpin oleh anggota Kerajaan Hindia Belanda Angkatan Darat dan / atau disponsori Jepang Tanah Pembela. Banyak tentara pada awalnya berasal dari yang terakhir, tetapi banyak relawan yang ditambahkan setelah kiri Jepang. Beberapa milisi lokal dipimpin oleh orang-orang dengan pengalaman militer sedikit, tapi keberhasilan mereka dalam perang kemerdekaan membuat mereka di pahlawan lokal setidaknya. Tentara mengalami perubahan-perubahan setelah kemerdekaan sebagai pejabat kolonial mantan dipimpin dalam mengubah gerilya-band dan pasukan provinsi menjadi tentara modern yang terpusat, dengan struktur nasional perintah, pendidikan, dan pelatihan.

Dari awal angkatan bersenjata mengakui fungsi ganda sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan dan sebagai salah satu sosial dan politik, dengan struktur teritorial (berbeda dari satuan tempur) yang sejajar dengan pemerintahan sipil dari tingkat provinsi ke kabupaten, kecamatan, dan desa bahkan . Jenderal Suharto berkuasa sebagai pemimpin tentara antikomunis dan nasionalis, dan ia membuat militer kekuatan utama di balik Orde Baru. Keamanan dan fungsi sosial dan politik telah menyertakan memantau perkembangan sosial dan politik di tingkat nasional dan daerah; penyediaan aparatur departemen pemerintah yang penting dan perusahaan negara, menyensor media dan pembangkang pemantauan, menempatkan personil di desa-desa untuk belajar tentang keprihatinan lokal dan membantu dalam pembangunan, dan mengisi blok yang bertugas di lembaga perwakilan. Militer memiliki atau menguasai ratusan bisnis dan perusahaan negara yang menyediakan sekitar tiga-perempat dari anggaran, maka kesulitan bagi seorang presiden sipil yang ingin melakukan kontrol atas hal itu. Selain itu, pejabat militer dan sipil yang kuat memberikan perlindungan dan dukungan untuk bisnis-orang dalam pertukaran untuk saham keuntungan dan pendanaan politik China.

ARSCOC Media Sosial

Bibliografi

Abdullah, Taufik, dan Sharon Siddique, eds. Islam dan Masyarakat di Asia Tenggara, 1987.

Abeyasekere, Susan. Jakarta: A History, 1987.

Alisyahbana, S. Takdir. Indonesia: Revolusi Sosial dan Budaya, 1966.

Anderson, Benedict R. O’G. Bahasa dan Kekuasaan: Menjelajahi Budaya Politik di Indonesia, 1990.

Bellwood, Peter, James J. Fox, dan Darrell Tryon, eds. The Austronesia: Sejarah dan Perbandingan Perspektif, 1995.

Boomgaard, Peter. Anak-anak dari Negara Kolonial: Pertumbuhan Populasi dan Pembangunan Ekonomi di Jawa, 1795 – 1880, 1989.

Brenner, Suzanne April. The Domestikasi Desire: Wanita, Kekayaan, dan Modernitas di Jawa, 1998.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun