Pelacur adalah profesi tertua di dunia bagi wanita, profesi ayam kampus ini bisa dikriminalisasi atau dilegalisasi. Bagi pecinta nafsu berorientasi legalisasi namun proses krimanilisasi baik seperti sanksi sosial yakni membersihkan saluran air, taman, dan wilayah kotor tanpa digaji. Pelarangan secara gamblang mengenai pekerja seks atau ayam kampus, mereka terbukti melakukan skandal seksual dalam kurun waktu dua tahun terakhir berakhir kriminalisasi tanpa DO (drop out).
Bagi ayam kampus yang tidak disiplin dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku saatnya kenakan sanksi sosial. Berkali-kali ketangkap artinya lingkungan berkali-kali harus dibersihkan. Dibalik lingkungan bersih hingga mereka sadar betapa malunya dan lelah membersihkan tanpa digaji pemerintah. Solusi ini menunjukan bahwa sanksi sosial di dalam masyarakat terhadap perilaku menyimpang ayam kampus.
Penanganan ayam kampus dengan fokus pada rehabilitasi. Intervensi perlu mengintegrasikan memperkuat motivasi untuk berani meninggalkan profesinya. Artinya, menurunkan paham matrialisme dan paham kebahagiaan hedonisme mahasiswi. Mahasiswi sekarang  harus menganut paham idealisme memiliki keyakinannya tersendiri. Misalnya, Idealisme tumbuh secara perlahan dalam jiwa seseorang setelah ia memiliki sebuah tujuan, harapan, atau keyakinan koherensi ideal mengenai pandangan hidup..(*)
Referensi : 1, 2, 3