Pilkada adalah tempat rakyat mengajukan aspirasi, bersosialisasi dan menjalin relasi negara demokrasi. Dalam Pilkada ini dianggap sebagai cara memberikan mandat rakyat kepada pasangan calon tersebut untuk menjalankan pemerintahan dalam rangka mewujudkan tata laksanan pemerintah yang baik atau good governance. Isu mengurangi risiko penyebaran dan cara kerjanya keamanan selama Pilkada menjadi penting
Mari kita telaah kritis berkaitan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia Pemerintahan Daerah yang hingga saat ini baru ada virus corona dan pelanggaran protokol kesehatan.
Kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Jangan sampai penyebaran kasus positif baru terjadi saat tahapan pilkada karena keselamatan dan kesehatan warga merupakan prioritas utama. [bisnis.com]
Risiko penyebaran kasus positif baru terjadi saat tahapan pilkada saat ini telah terjadi pengabaian dan pelanggaran protokol kesehatan. Sejumlah calon diduga sengaja mengumpulkan massa pada hari deklarasi pencalonannya. Hal itu sama disampaikan Jokowi saat membuka sidang kabinet tentang pemulihan sektor kesehatan dan ekonomi di Istana Negara.
Kata Presiden RI Joko Widodo, Diberikan ketegasan betul. Polri juga berikan ketegasan mengenai ini. Aturan main di Pilkada. Karena jelas di PKPU-nya sudah jelas sekali. Jadi ketegasan, Mendagri dengan Bawaslu biar betul-betul ini diberikan peringatan keras. [kompas.com]
Lembaga legislatif dan eksekutif Indonesia mengangkat isu sebagai pencegahan penyebaran kluster selama pilkada. Sejak hari peringatan lembaga itu diabaikan, jumlah kasus positif Corona akan semakin bertambah dari hari ke hari. Ada pasien yang meninggal dunia, banyak juga yang sembuh tapi kasihan tenaga medis terus bekerja tanpa kenal lelah. Tolong bantu tenaga medis yang berjuang selama pandemi covid-19.(*)
Tegaknya Protokol Kedisiplinan Persepektif Asas Hukum
Masyarakat Indonesia lebih takut polisi dibandingkan virus corona apalagi denda 100 ribu lebih mahal dibandingkan harga masker yang harganya mulai dari 10 ribu. Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya protokol kesehatan di Indonesia sesuai Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Polri. Penyidik senior KPK menjelaskan penting asas hukum dalam tegaknya protokol kesehatan.
Kata Penyidik Senior KPK Novel Basweda, Asas Hukum adalah pikiran dasar yang terdapat dalam hukum konkret atau diluar peraturan hukum konkret. Jika terjadi pertentangan antara ketentuan yang sifatnya khusus dan yang sifatnya umum, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang sifatnya khusus. [KPK.GO.ID]
Masalah penyebaran corona maka harus digunakan peraturan khusus. Selain itu, Masyarakat bisa tertib dibuktikan tidak ada yang berani menerobos lampu merah, dan semuanya memakai helm serta memakai protokol kesehatan ketika ada polisi. Namun ketika polisi lengah mereka berani menorobos lampu merah, tidak memakai helm dan tidak memakai protokol kesehatan karena tidak ada polisi dan kepastian hukum.
Peraturan hukum diperlukan adanya asas hukum dan penegak hukum dibuat secara pasti dalam bentuk yang tertulis. Keberadaan asas ini menjadi penting karena akan menjamin kejelasan dari suatu produk hukum positif di Indonesia.
Makna penting isu kluster pilkada menguju ketegasan dari Polri dalam memiliki suatu similarity (kesamaan) dengan gagasan utama yang ada pada konstruksi penalaran positivisme hukum, yakni certainty (kejelasan).(*)
Faktor-Faktor Tegaknya Protokol Kesehatan Menurut Ahli
Faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Kedua faktor ini memiliki peran masing-masing dalam proses pertumbuhan dan perkembangan kesadaran manusia. Berikut adalah uraian kedua faktor ini dalam mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan kesadaran menurut ahli.
Kata Prof. Dr. B. Arief Sidharta, S.H. Masyarakat menaati pemerintah baik protokol kesehatan dan hukum karena lima faktor sebagai berikut : Faktor pertama takut akan sanksi (pinalty), faktor kedua orang yang taat dan saleh serta dapat membedakan antara yang baik dan buruk, faktor ketiga pengaruh masyarakat sekelilingnya taat hukum, faktor keempat tidak ada pilihan lain, kelima faktor kombinasi keempat faktor tersebut. [binus.ac.id]
Kita sebagai masyarakat memberikan pengaruh masyarakat sekelilingnya taat hukum dan protokol masyarakat. Sejumlah calon kepala daerah dari berbagai wilayah mulai mendaftarkan dirinya menjadi bagian konstelasi Pilkada 2020. Calon kepala daerah tersebut harus menjadi teladan dalam protokol kesehatan. Jadilah Teladan bagi Sesama dalam menggunakan protokol kesehatan.(*)
Ketaatan Pada Protokol Kesehatan Totalitas Dari Iman
Masyarakat Indonesia menganut agama Islam berdasarkan Data BPS sekitar 87 persen sehingga pendekatan keagamaan sebagai dari totalitas iman dan perwujudan tegaknya protokol kesehatan. Ketaatan itu harus dibuktikan dengan amal saleh yang sesuai dengan keimanan seorang muslim. Banyak yang mengaku muslim tetapi perilakunya tidak sesuai dengan Islam.
Ketaatan kepada pemimpin adalah suatu kewajiban sebagaimana disebutkan ajaran Islam. Maka dengarlah dan taatilah mereka pada perkara-perkara yang sesuai dengan kebenaran saja. Apabila mereka berbuat baik maka kebaikannya adalah bagimu dan untuk mereka, jika mereka berbuat buruk maka bagimu untuk tetap berbuat baik dan bagi mereka yakni keburukan mereka. [NU.or.id]
Contohnya saat ini sikap tidak memakai protokol kesehatan dan membantu penyebaran virus selama pilkada 2020. Itulah bengis tanpa pri-kemanusiaan yang dilakukan orang beragama. Teguran ini berpengaruh bila Pak Kiyai Maruf dan tokoh pemuka agama bersuara juga.
Negara juga bisa berdampak pada perbaikan penurunan pada angka penyebaran corona. Jika keadaan ini terus dibiarkan pemuka agama, bahkan terulang di tahapan Pilkada berikutnya, munculnya kluster penularan Covid-19 di pilkada tinggal menunggu waktu. Setiap pemuka agama bisa mengajak pada amal saleh dengan menaati protokol kesehatan bukti dari totalitas iman.(*)
Komunikasi Merubah Persepsi Untuk Taat Protokol Kesehatan
Pembahasan terkait dengan isu masa kini tentang kluster pilkada kita bisa mengusung konsep berpikir "Good Communication Change Perception in Society". Artinya Komunikasi yang baik merubah persepsi masyarakat Indonesia. Seperti yang telah kita ketahui dari suatu proses untuk menyampaikan pesan dari satu pihak ke pihak lain bisa merubah cara pandang masyarakat sebagai penerima informasi, informasi atau pesan bernama protokol kesehatan.
Kata Denia Dey, Komunikasi menghasilkan persepsi dan persepsi mempengaruhi jalannya komunikasi. Manusia antara satu dengan yang lain memiliki daya tangkap dan pengetahuan yang berbeda, sehingga dalam menafsirkan informasi akan memiliki output yang berbeda pula. Namun, apabila kelompok manusia itu memiliki background dan pengalaman yang hampir sama, mungkin perbedaan dalam menafsirkan informasi masih dapat ditoleransi. [pakarkomunikasi.com]
Dalam sebuah organisasi bernama Negara Indonesia, aspek yang sangat penting yang dapat menentukan kelancaran dan keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan merubah persepsi masyarakat. Ada tipe masyarakat cepat paham berubah, ada tipe masyarakat cepat paham sulit berubah, ada tipe masyarakat tidak cepat paham sulit berubah dan ada tipe masyarakat tidak cepat paham tapi mengikuti perubahan. Komunikasi dapat membangun kerja tim dan membantu satu sama lain untuk saling memahami kemajemukan indonesia berdasarkan daya nalar.
Baca Artikel “Meninjau Demokrasi, Gatot Nurmantyo Capres Independen dan Penolakan MK” dengan [ klik disini ]
Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menegur dan mengancam akan memberikan sanksi 51 calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran karena mereka tipe masyarakat yang paham tapi tidak mengikuti perubahan. KPU juga telah menyiapkan aturan mengenai metode kampanye dengan menimbang kondisi Covid-19. Tidak perlu dipilih paslon yang sebelum menjabat tapi mereka sudah memulai pelanggaran.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H