Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyoal Nikah Online di Tengah Pandemi Covid-19

27 Agustus 2020   18:45 Diperbarui: 27 Agustus 2020   20:02 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi menikah online (simkah.kemenag.go.id)

Di Indonesia terdapat 163 ribu kasus covid-19 dengan total sembuh 199 ribu sedangkan meninggal mencapai 7 ribu. Angka pernikahan usia remaja tinggi, barangkali jenuh pembelajaran jarak jauh (PJJ) sehingga mereka berniat melakukan pernikahan online.

Nah, sekarang pembaca masih jomblo bisa mendaftarkan diri dan pasangan. Pernikahan monogami, bukan poligami semakin mudah sekali karena bisa online. Cukup lewat simkah.kemenag.go.id, pembaca yang jomblo dan anti-kesepian tak perlu puisi atau status rindukarena jarak dengan KUA semakin dekat.

Apalagi di tengah pandemi covid19 seperti sekarang ini, lebih baik online dulu, ya, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pertama, persiapkan foto 2x3 berlatar biru dan surat pengantar kelurahan. Cukup lewat simkah.kemenag.go.id, lalu klik daftar.

Setelah itu isi sesuai domisili, Pilih KUA tempat dimana akan dilaksanakannya Akad Nikah pilih di KUA, biayanya gratis tapi jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja, kamu dikenakan biaya Rp600 ribu.

Isi data pasangan sesuai E-Ktp selanjutnya. Berikut dokumen untuk persyaratan administrasi surat Keterangan Untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan), apabila Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun),  Surat Dispensasi Pengadilan Agama Bagi Catin Berusia dibawah 19 tahun,Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai), dan Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

Selain itu, Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati), apabila menikah sama turis maka kamu harus punya Surat Izin Kedutaan Bagi WNA kemudian klik lanjutkan.

Jadi, tentang kematangan kepribadian seseorang saat akan menikah itu bisa belajar dari topik regulasi emosi ataupun penanganan lainnya sebelumnya karena itu lebih substansial dan bukan prosedural. 

Pernikahan adalah sebuah perjalanan menua bersama pasangan baik suka dan duka sehingga pantang sekali perceraian kecuali menambah istri lagi. Apabila suami berhasil membuat istri satu bahagia dan ia menambah istri lagi itu luar biasa baik. Perubahan dari program keluarga kecil sejahtera menuju program keluarga besar kaya raya sangat keren dan dianjurkan penulis.

Dengan demikian, Poligami adalah hakikatnya kebahagian bersama, bukan kebahagiaan personal. Oleh karena itu dalam pernikahan online diperbolehkan hanya satu dahulu untuk melihat apakah bahagia dalam pernikahan ataukah menderita. Apabila kamu belum bisa membahagiakan wanita karena beberapa faktor janganlah nekat menikah monogami apalagi poligami.(*)

________

Pastikan pernikahan tercatat di KUA dengan menikah online >>klik disini<<

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun