Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejagung Terbakar, Novel Baswedan, dan Deddy Corbuzier

25 Agustus 2020   02:17 Diperbarui: 25 Agustus 2020   03:24 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kondisi penyidik senior KPK Novel Baswedan terkait luka bakar belum hilang sedangkan Deddy Corbuzier bikin Ivan Gunawan kebakar karena membahas olahraga. Hal itu membuat Ivan Gunawan kembali meledek Deddy  di usia 44 tahun. Kemudian, terjadilah kebakaran kejagung menyita perhatian publik.

"Enggak ada bapak-bapak umur 44 pakai eyeshadow ke kantor, pakai concealer. Kesel gue lama-lama, dia suka ngecengin kayak gini nih. Gue udah feeling dari rumah dia pasti begini," kata Ivan Gunawan pada hari jumat (21/8/2020). Dikutip dari Youtube

Kondisi kebakaran Ivan Gunawan karene Deddy berusaha mengundang perhatian masyarakat kemungkinan besar menyisakan kesan tersendiri bagi masyarakat.

Sementara itu, apabila kamu mengadakan Acara Barbecue di gedung Kejagung. Tentu sistem deteksi dini kebakaran akan berbunyi. Apabila  peringatan dini tidak berbunyi berarti ada orang dalam diperintah atau apakah seseorang benar-benar tidak menyukai kejagung karena suatu kasus.

Api yang melalap Kantor Kejaksaan Agung yang beralamatkan di Jalan Sultan Hasanudin Dalam No. 1 akan menghapus semua berkas-berkas perkara kejahatan. Untuk mencatat jenis perhatian bahwa data-data atau berkas perkara yang kekinian heboh karena ikut terbakar sama sekali tak terjadi. Bagaiamana pengurusan tuntutan perkara namun kejagung meminta jangan ragu kinerjanya.

"Jadi enggak usah apa ya enggak usah ragulah, kami jelaskan. Kalau penanganan perkara ada di mana, tuh jauh tuh lihat batas lapangan itu pidana khusus. Belakang pidana umum. Jadi nggak ada masalah penanganan perkara," ungkap Hari Setiyono di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020). Dikutip dari AyoBandung.com 

Sebelumnya, kebakaran di gedung Kejaksaan Agung diberitakan sejumlah media juga menghanguskan bekas ruang kerja jaksa yang terjerat perkara Djoko Soegiarto Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari. Jika yang kamu lakukan adalah merusak barang bukti, maka kamu dapat dipidana berdasarkan Pasal 233 KUHP. Dengan demikian kamu cukup menyuruh orang membakar kejagung agar selurung barang bukti hilang.

"Akhir-akhir ini publik disuguhkan dengan isu kebakaran kejagung. Apakah penting atau kurang penting bagi keadilan yang cukup menyita perhatian. Ada yang benar-benar penting, kurang penting, dan ada pula yang tidak penting sama sekali namun sengaja "dipanaskan" agar terkesan penting ataukah pengalihan isu." Ucap Abdurrofi Abdullah pada (25/8/2020).

Terus siapa dalang jendral penyiraman Novel? Siapa pembakar kejagung? Petinggi porli ini masih aktif di Mabes Polri dan disinyalir punya peran dalam serangkaian teror terhadap penyidik KPK lannya selama beberapa tahun belakangan sedangkan kejagung diduga oleh orang suruhan Djoko Soegiarto Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari. 

Cell Tower Dump untuk mengetahui pelaku pembakaran kejagung dan penyiraman novel (majalah tempo)
Cell Tower Dump untuk mengetahui pelaku pembakaran kejagung dan penyiraman novel (majalah tempo)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun