Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Woi Bayar Utang, Minjem Melas dan Bayarnya Malas!

4 Agustus 2020   04:52 Diperbarui: 6 Agustus 2020   21:05 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Makassar.tribunnews.com 

Indonesia adalah negara kapitalis dengan lahir produk hukum yang baru diciptakan di masa transisi kepemimpinan nasional, menjadi salah satu langkah pemerintahan Soeharto untuk menarik modal asing(foreign investment) dalam orde baru (The Order) sejak 1967.

Produk hukum yang baru diciptakan paling berpengaruh menjadi negara kapitalis meskipun Indonesia diawal kemerdekaan anti asing dan sistem kapitalis. Indonesia tidak merangkul komunis dan merangkul kapitalis yang membantu ekonomi.

Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA) No 1/1967. Soeharto membuat tim ekonomi, Soeharto  pro kapitalis meliputi Widjojo Nitisastro, Ali Wardhana, Soemitro Djojohadikusumo, Radius Prawiro, Mohammad Sadli, Emil Salim, Frans Seda, dan Subroto. 

Keuntungan Freeport Sulphur Incorporated melakukan eksploitasi cadangan emas dan tembaga di Irian Jaya. Pendekatan kapitalisme melakukan eksploitasi semenjak menandatangani sebuah kontrak karya untuk mengeksplorasi dan menambah di Indonesia.

Bukan barang baru di Indonesia, politik pemanfaatan yang secara sewenang-wenang atau terlalu berlebihan terhadap sesuatu subyek Sumber Daya Alam (Nature Resource) bersama perusahaan swasta asing (foreign private company).

Sumber gambar: Makassar.tribunnews.com 
Sumber gambar: Makassar.tribunnews.com 

Pada zaman reformasi era jokowi membuat produk hukum Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal dalam Nawacita Jilid 1 . 

Pada priode kedua menanti keampuhan omnibus law bongkar kendala investasi asing di Indonesia oleh lembaga legislatif DPR RI. Dalam konteks ini, Omnimbuslaw ini menetapkan serangkaian jaminan dan insentif untuk sektor privat dan investor, sesuai dengan kebijakan pertumbuhan ekonomi dan promosi sektor swasta yang dijelaskan dalam Nawacita Jilid 2.

Dalam negara Indonesia sebagai negara kapitalis, Warga negara dibiarkan berkompetisi dan membangun perusahaan, jika warga negara sukses kompetisi  warga negara akan lebih sejahtera sedangkan jika warga negara  gagal melaratlah. Warga negara dengan hak membuat perusahaan berdasarkan undang-undang dan peraturan berlaku di Indonesia. 

Warga negara membangun perusahaan swasta sehingga keterlibatan perusahaan swasta dalam ekonomi mulai tumbuh subur di Indonesia. Pihak swasta sebagai eksekutor ekonomi sedangkan negara menjadi regulator produk hukum.

Source : Regulatory capitalisme from Edward Elgar Publishing
Source : Regulatory capitalisme from Edward Elgar Publishing

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun