Tidak hanya pencinta seni, Ir H Soekarno juga pencinta makhluk Tuhan bernama wanita. Presiden mendekati wanita dengan poligami, bukan dengan pendekatan perzinahan dalam perselingkuhan.
Berbeda Soekarno dengan persoalan poligami terutama konsep cinta yang menjadi sorotan utama kepada Inggit Garnasih, Istri presiden. Soekano yang mengingkan menikahi Fatmawati sebagai istri kedua namun Inggit memberikan proposal perceraian bila menikah Fatmawati.
Pro kontra di dalam hatinya Bung besar. Ini menarik dinyatakan bahwa wanita Indonesia sedikit bersikap lapang dada monogami dan poligami kecuali Fatmawati, Ibunda Megawati Soekarno Putri.
Diskriminasi terhadap Soekarno ketika keputusan suci diambil untuk mengetahui penjahat Indonesia. Ini misalnya Ketua Umum PKI DNI Aidit yang secara terang-terangan mengolok Soekarno yang kesukaannya poligami di depan rapat umum dua malam sebelum meletusnya G30S PKI. Hingga Soeharto 'koordinir' operasi operasi penumpasan PKI sebagai radikal kiri yang durjana.
Warga Negara Indonesia dalam melakukan poligami harus persetujuan kedua belah pihak sebagai bentuk kesetaraan. Persetujuan poligami adalah hubungan rumah tangga yang dibenci orang radikal kiri yakni PKI. Saat kebencian bertahta di ruang hatimu terhadap poligami manifesto radikal kiri dalam kehidupan poligami soekarno.
Pasca dilarang Komunis dengan TAP MPR, Ada aliran baru, yaitu Neo Komunis dalam menolak Ketuhanan Yang Maha Esa dan ajaran agama seperti Aidit menolak poligami. Pergerakan yang terjadi pada negara pernah ada partai komunis untuk mendukung kembalinya komunisme kepada negara mereka dengan penolakan ajaran agama. Hali ini sesuai gagasan Karl Marx sebagai tokoh komunis paling dihormati.
Agama adalah desah napas keluhan dari makhluk yang tertekan, hati dari dunia yang tak punya hati, dan jiwa dari kondisi yang tak berjiwa. Ia adalah opium(candu) bagi masyarakat.” Ucap Karl Marx, Tokoh Komunis Dari Jerman
Pernyataan Karl Marx sikap perlawanan terhadap agama sedangkan Pancasila mengakui akar bangsa Indonesia yang memiliki Agama. Dituangkan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Poligami adalah ajaran agama Islam yang ditolak oleh tokoh komunis Indonesia namun tokoh komunis tidak pernah menolak perselingkuhan.
Pernyataan di atas seirama dengan diskirminasi yang mengungkapkan bentuk aktivitas neo komunis yang termasuk di dalam tindak kontaminasi masyarakat Indonesia menolak ajaran agama secara bertahap. Pembaca agar mampu berpikir rasional terhadap komunisme secara terbuka dan radikal seperti yang pernah terjadi di Uni Soviet.