Definisi Prostitusi Menurut Ahli
Prostitusi Menurut Abdurrofi adalah praktik aktivitas seksual yang relatif terlibat antara pelacur dan pelanggan untuk kepuasan orgasme dengan imbalan pembayaran segera dalam bentuk uang atau barang berharga lainnya.
Pelacur mungkin perempuan atau laki-laki atau transgender, dan pelacuran mungkin melibatkan kegiatan heteroseksual atau homoseksual, tetapi secara historis sebagian besar pelacur adalah perempuan dan sebagian besar klien lelaki.
Dengan demikian prostitusi adalah tindakan atau praktik terlibat dalam hubungan seks bebas terutama untuk uang.
Penangkapan Prostitusi Artis
Polisi tidak pandang bulu, secara umum dengan seseorang yang bukan pasangan atau teman, dengan imbalan pembayaran segera dalam bentuk uang atau barang berharga lainnya dalam katagori prostitusi. Seringkali artis wanita menjadi tendensi negatif  publik setelah wanita terlibat skandal dalam prostitusi artis.Â
Artis wanita mengikuti perkembangan zaman kekinian yang mewah dengan minim modal.Untuk pengakuan membeli barang mewah sampai berusaha mengunggah foto epik di berbagai tempat liburan di publik. Selangkangan diobral melalui mucikari dengan harga puluhan juta. Umumnya lubang ditengah selangkangan gatal merupakan tanda masuk uang rekening dan cairan berlendir sperma sebagai modal tampil kemewahan.
Legalisasi Prostitusi Kalangan Artis
Benua Eropa dalam masalah prostitusi adalah legal dan diatur baik Belanda, Jerman, Austria, Swiss, Yunani, Hongaria, dan Latvia. Tapi prostitusi anak dibawah umur adalah illegal. Masyarakat Indonesia menghadapi prostitusi seperti apa. Apakah bisnis lendir ini haram apa diperbolehkan.
Berdasarkan Penelitian KUHP Lama dengan judul Indonesia Seakan-akan Izinkan Zina dengan Empat Syarat? Perbuatan zina memang dilarang semua agama namun menurut hukum di Indonesia baru dianggap wajar sebagai suatu tindak ditengah-tengah masyarakat. Perbuatan zina diperbolehkan dengan beberapa empat syarat agar tidak terancam tindak pidana:[1]
1. Ada izin atau consent dari wanita atau pria yang disetubuhi atau dinikmati.
2. Wanita tersebut tidak sedang terikat pernikahan dengan laki-laki lain sedangkan laki-laki tersebut tidak sedang terikat pernikahan juga.
2. Wanita tersebut telah cukup umur secara hukum. Begitu juga pria telah cukup umur secara hukum.
3. Wanita tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan, dan mampu membuat keputusan. Begitu juga sebaliknya, pria tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan, dan mampu membuat keputusan juga.
4. Jika hubungan persetubuhan atau hubungan seksualitas termasuk dalam kriteria di atas, maka zina dinyatakan legal berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar kehormatan pernikahan.
Syarat-syarat diatas termuat dalam pasal 284-289 KUHP Lama. Pasal-pasal ini sangat bertentangan dengan pancasila yakni kemanusiaan yang beradab.
Apakah artis minim moral siap melakukan perbuatan zina dalam hubungan pacaran atau pertemanan ataukah prostitusi diperbolehkan kamu ingin dan berniat untuk melakukan zina dengan artis dengan membayar uang. Apapun itu yang penting atas dasar suka sama suka. Hal ini juga bisa jadi bisnis seks dengan asas mutualism di Indonesia.*
[1] Abdurrofi Abdullah Azzam. 2020. Indonesia Seakan-akan Izinkan Zina dengan Empat Syarat. Diakses 10 Juli 2020 dari kompasiana : https://www.kompasiana.com/abdurrofiabdullah/5ee2a6d3d541df62e04291c2/indonesia-izinkan-zina-dengan-empat-syaratÂ
Baca Abdurrofi: Pemimpin Berkualitas dari Pemilih Cerdas "EDISI PILKADA SERENTAK 2025" Â dengan klik disini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H