Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sah, Legalisasi Prostitusi Kalangan Artis di Indonesia

14 Juli 2020   11:59 Diperbarui: 15 Juli 2020   00:01 1073
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto :  Artis FTV Ditangkap Dugaan Prostitusi (Tribunnews.com)

Berdasarkan Penelitian KUHP Lama dengan judul Indonesia Seakan-akan Izinkan Zina dengan Empat Syarat? Perbuatan zina memang dilarang semua agama namun menurut hukum di Indonesia baru dianggap wajar sebagai suatu tindak ditengah-tengah masyarakat. Perbuatan zina diperbolehkan dengan beberapa empat syarat agar tidak terancam tindak pidana:[1]

1. Ada izin atau consent dari wanita atau pria yang disetubuhi atau dinikmati.

2. Wanita tersebut tidak sedang terikat pernikahan dengan laki-laki lain sedangkan laki-laki tersebut tidak sedang terikat pernikahan juga.

2. Wanita tersebut telah cukup umur secara hukum. Begitu juga pria telah cukup umur secara hukum.

3. Wanita tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan, dan mampu membuat keputusan. Begitu juga sebaliknya, pria tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan, dan mampu membuat keputusan juga.

4. Jika hubungan persetubuhan atau hubungan seksualitas termasuk dalam kriteria di atas, maka zina dinyatakan legal berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar kehormatan pernikahan.

Syarat-syarat diatas termuat dalam pasal 284-289 KUHP Lama. Pasal-pasal ini sangat bertentangan dengan pancasila yakni kemanusiaan yang beradab.

Apakah artis minim moral siap melakukan perbuatan zina dalam hubungan pacaran atau pertemanan ataukah prostitusi diperbolehkan kamu ingin dan berniat untuk melakukan zina dengan artis dengan membayar uang. Apapun itu yang penting atas dasar suka sama suka. Hal ini juga bisa jadi bisnis seks dengan asas mutualism di Indonesia.*

[1] Abdurrofi Abdullah Azzam. 2020. Indonesia Seakan-akan Izinkan Zina dengan Empat Syarat. Diakses 10 Juli 2020 dari kompasiana : https://www.kompasiana.com/abdurrofiabdullah/5ee2a6d3d541df62e04291c2/indonesia-izinkan-zina-dengan-empat-syarat 

Baca Abdurrofi: Pemimpin Berkualitas dari Pemilih Cerdas "EDISI PILKADA SERENTAK 2025"  dengan klik disini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun