Berdasarkan Penelitian KUHP Lama dengan judul Indonesia Seakan-akan Izinkan Zina dengan Empat Syarat? Perbuatan zina memang dilarang semua agama namun menurut hukum di Indonesia baru dianggap wajar sebagai suatu tindak ditengah-tengah masyarakat. Perbuatan zina diperbolehkan dengan beberapa empat syarat agar tidak terancam tindak pidana:[1]
1. Ada izin atau consent dari wanita atau pria yang disetubuhi atau dinikmati.
2. Wanita tersebut tidak sedang terikat pernikahan dengan laki-laki lain sedangkan laki-laki tersebut tidak sedang terikat pernikahan juga.
2. Wanita tersebut telah cukup umur secara hukum. Begitu juga pria telah cukup umur secara hukum.
3. Wanita tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan, dan mampu membuat keputusan. Begitu juga sebaliknya, pria tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan, dan mampu membuat keputusan juga.
4. Jika hubungan persetubuhan atau hubungan seksualitas termasuk dalam kriteria di atas, maka zina dinyatakan legal berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar kehormatan pernikahan.
Syarat-syarat diatas termuat dalam pasal 284-289 KUHP Lama. Pasal-pasal ini sangat bertentangan dengan pancasila yakni kemanusiaan yang beradab.
Apakah artis minim moral siap melakukan perbuatan zina dalam hubungan pacaran atau pertemanan ataukah prostitusi diperbolehkan kamu ingin dan berniat untuk melakukan zina dengan artis dengan membayar uang. Apapun itu yang penting atas dasar suka sama suka. Hal ini juga bisa jadi bisnis seks dengan asas mutualism di Indonesia.*
[1] Abdurrofi Abdullah Azzam. 2020. Indonesia Seakan-akan Izinkan Zina dengan Empat Syarat. Diakses 10 Juli 2020 dari kompasiana : https://www.kompasiana.com/abdurrofiabdullah/5ee2a6d3d541df62e04291c2/indonesia-izinkan-zina-dengan-empat-syaratÂ
Baca Abdurrofi: Pemimpin Berkualitas dari Pemilih Cerdas "EDISI PILKADA SERENTAK 2025" Â dengan klik disini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H