Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Terungkap 7 Kejanggalan Dalam Kasus Novel Baswedan

14 Juni 2020   22:02 Diperbarui: 15 Juni 2020   09:57 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  

Keenam : Pelaku tidak  bilang diperintah apalagi dibayar untuk menyiram air keras kepada penyidik senior KPK apalagi bilang dan izin dalam agenda menyiram air keras setelah solat subuh pada tahun 2017. Semuanya tidak bilang dan tidak diakui 3 tahun lalu.

Mungkin itu dinamakan pengorbanan demi kebaikan pak Novel biar sadar dan tidak mengkhianati Polri.  Saya yakin tidak ada dalang intelektual. Mungkin saya salah.

Ketujuh :Jaksa Penuntut umum membuat tuntutan 1 tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seharusnya pelaku termasuk penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu berdasarkan pada Pasal 335 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Sarjana lulusan fakultas hukum mana itu, serius nanya?

Demikian, Penyiraman Novel Baswedan pada tahun 2017 sedangkan  Jumlah kasus tangkap tangan di tahun 2017 diklaim telah melampaui tahun sebelumnya dan merupakan terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri pada 2003. Dari 19 kasus, KPK telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dengan beragam profil, mulai dari aparat penegak hukum, anggota legislatif hingga kepala daerah. Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan kemudian dari hasil pengembangan perkara.

Jadi ini kasus tidak mungkin rekayasa dan penuh agenda lho tapi 1 mata hilang sama dengan 1 tahun penjara.

#NovelBaswedan #AirKeras #KPK #Sadis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun