Â
Keenam : Pelaku tidak  bilang diperintah apalagi dibayar untuk menyiram air keras kepada penyidik senior KPK apalagi bilang dan izin dalam agenda menyiram air keras setelah solat subuh pada tahun 2017. Semuanya tidak bilang dan tidak diakui 3 tahun lalu.
Mungkin itu dinamakan pengorbanan demi kebaikan pak Novel biar sadar dan tidak mengkhianati Polri. Â Saya yakin tidak ada dalang intelektual. Mungkin saya salah.
Ketujuh :Jaksa Penuntut umum membuat tuntutan 1 tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seharusnya pelaku termasuk penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu berdasarkan pada Pasal 335 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Sarjana lulusan fakultas hukum mana itu, serius nanya?
Demikian, Penyiraman Novel Baswedan pada tahun 2017 sedangkan  Jumlah kasus tangkap tangan di tahun 2017 diklaim telah melampaui tahun sebelumnya dan merupakan terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri pada 2003. Dari 19 kasus, KPK telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dengan beragam profil, mulai dari aparat penegak hukum, anggota legislatif hingga kepala daerah. Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan kemudian dari hasil pengembangan perkara.
Jadi ini kasus tidak mungkin rekayasa dan penuh agenda lho tapi 1 mata hilang sama dengan 1 tahun penjara.
#NovelBaswedan #AirKeras #KPK #Sadis
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H