KASUS BAHAR SMITH
Bahar bin Smith, pria yang dipanggil dengan julukan habib oleh pengikutnya, divonis hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, pada 8 Juli 2019. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan enam tahun pidana penjara yang diajukan oleh tim jaksa.
Cek Fakta
Pada saat dijemput, orangtua korban berinisial IS menghalang-halangi supaya anaknya jangan sampai dibawa. Sehingga orang-orang itu menelepon BS, dan perintah BS diangkut sekalian dengan orangtuanya. jadi orangtuanya mengikuti sampai ke ponpes.
Terbukti Sengaja Penganiyaan
Kedua korban dijemput dari rumahnya oleh Habib Bahar pada tanggal 1 Desember 2019 sekitar pukul 10.30 WIB
Hukuman Bagi Pelaku
Para Pelaku (Bahar Smith) Â dipenjara 3Tahun, negara tampak serius menangani kasus penganiayaan yang menimpa kedua korban di ponpes.
KASUS NOVEL BASWEDAN
Kasus Penyiram Novel Baswedan Dituntut Hukuman Ringan. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan itu, hanya dituntut 1 tahun penjara, Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.. Vonis ini 1 tahun pidana penjara yang diajukan oleh tim jaksa seharusnya 12 tahun penjara sesuai Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Cek Fakta
Novel Baswedan berjalan kaki menuju rumahnya setelah salat subuh di Masjid Al Ikhsan, seperti biasanya. Namun ada yang berbeda hari ini, dua orang yang berboncengan di satu motor mengikutinya. Motor itu berjalan pelan saat berada di dekat Novel. Lalu, orang yang di belakang menyiramkan cairan yang belakangan diketahui sebagai air keras. Cairan itu mengenai wajah Novel. Dia sempat lari menghindar, lalu dua orang yang ada di motor kabur.
Terbukti Sengaja Melakukan Penganiayaan
Waktu salat subuh (Sekitar pukul 04.35 WIB). Novel salat subuh di masjid Al Ikhsan. Masjid itu berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya. Pukul 05.10 WIB
Hukuman Bagi Pelaku
Para Pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya dipenjara 1 Tahun, negara tampak tidak serius menangani kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan.
Dengan Demikian Seharusnya terjadi kesetaraan di depan hukum atau egalitarianisme hukum, adalah prinsip bahwa setiap makhluk independen harus diperlakukan sama oleh hukum dan semua tunduk pada hukum keadilan yang sama dalam proses hukum. Karena itu, undang-undang harus menjamin bahwa tidak ada individu atau kelompok individu yang diistimewakan atau didiskriminasi oleh pemerintah. Kesetaraan di depan hukum adalah salah satu prinsip dasar liberalisme yang belum dilaksankan di Indonesia.
Referensi :
Mark Evans. 2001. Edinburgh Companion to Contemporary Liberalism: Evidence and Experience. London: Routledge
Richard Madsen and Tracy B. Strong. 2003. The Many And The One: Religious and Secular Perspectives on Ethical Pluralism in the Modern World. New Jersey :Princeton University Press
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H