Novel Baswedan berjalan kaki menuju rumahnya setelah salat subuh di Masjid Al Ikhsan, seperti biasanya. Namun ada yang berbeda hari ini, dua orang yang berboncengan di satu motor mengikutinya. Motor itu berjalan pelan saat berada di dekat Novel. Lalu, orang yang di belakang menyiramkan cairan yang belakangan diketahui sebagai air keras. Cairan itu mengenai wajah Novel. Dia sempat lari menghindar, lalu dua orang yang ada di motor kabur.
Terbukti Sengaja Melakukan Penganiayaan
Waktu salat subuh (Sekitar pukul 04.35 WIB). Novel salat subuh di masjid Al Ikhsan. Masjid itu berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya. Pukul 05.10 WIB
Hukuman Bagi Pelaku
Para Pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya dipenjara 1 Tahun, negara tampak tidak serius menangani kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan.
Dengan Demikian Seharusnya terjadi kesetaraan di depan hukum atau egalitarianisme hukum, adalah prinsip bahwa setiap makhluk independen harus diperlakukan sama oleh hukum dan semua tunduk pada hukum keadilan yang sama dalam proses hukum. Karena itu, undang-undang harus menjamin bahwa tidak ada individu atau kelompok individu yang diistimewakan atau didiskriminasi oleh pemerintah. Kesetaraan di depan hukum adalah salah satu prinsip dasar liberalisme yang belum dilaksankan di Indonesia.
Referensi :
Mark Evans. 2001. Edinburgh Companion to Contemporary Liberalism: Evidence and Experience. London: Routledge
Richard Madsen and Tracy B. Strong. 2003. The Many And The One: Religious and Secular Perspectives on Ethical Pluralism in the Modern World. New Jersey :Princeton University Press
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H