KASUS BAHAR SMITH
Bahar bin Smith, pria yang dipanggil dengan julukan habib oleh pengikutnya, divonis hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, pada 8 Juli 2019. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan enam tahun pidana penjara yang diajukan oleh tim jaksa.
Cek Fakta
Pada saat dijemput, orangtua korban berinisial IS menghalang-halangi supaya anaknya jangan sampai dibawa. Sehingga orang-orang itu menelepon BS, dan perintah BS diangkut sekalian dengan orangtuanya. jadi orangtuanya mengikuti sampai ke ponpes.
Terbukti Sengaja Penganiyaan
Kedua korban dijemput dari rumahnya oleh Habib Bahar pada tanggal 1 Desember 2019 sekitar pukul 10.30 WIB
Hukuman Bagi Pelaku
Para Pelaku (Bahar Smith) Â dipenjara 3Tahun, negara tampak serius menangani kasus penganiayaan yang menimpa kedua korban di ponpes.
KASUS NOVEL BASWEDAN
Kasus Penyiram Novel Baswedan Dituntut Hukuman Ringan. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan itu, hanya dituntut 1 tahun penjara, Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.. Vonis ini 1 tahun pidana penjara yang diajukan oleh tim jaksa seharusnya 12 tahun penjara sesuai Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Cek Fakta
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!