Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KASUS BAHAR SMITH VS KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS PADA NOVEL BASWEDAN

13 Juni 2020   21:38 Diperbarui: 14 Juni 2020   14:08 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KASUS BAHAR SMITH

Bahar Smith, pria yang dipanggil dengan julukan habib oleh pengikutnya, divonis hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, pada 8 Juli 2019. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan enam tahun pidana penjara yang diajukan oleh tim jaksa.


Cek Fakta

Pada saat dijemput, orangtua korban berinisial IS menghalang-halangi supaya anaknya jangan sampai dibawa. Sehingga orang-orang itu menelepon BS, dan perintah BS diangkut sekalian dengan orangtuanya. jadi orangtuanya mengikuti sampai ke ponpes.


Terbukti Sengaja Penganiyaan

Kedua korban dijemput dari rumahnya oleh Habib Bahar pada tanggal 1 Desember 2019 sekitar pukul 10.30 WIB


Hukuman Bagi Pelaku dari WNI Keturunan Arab

Para Pelaku (Bahar Smith)  dipenjara 3Tahun, negara tampak serius menangani kasus penganiayaan yang menimpa kedua korban di ponpes.

KASUS NOVEL BASWEDAN

Kasus Penyiram Novel Baswedan Dituntut Hukuman Ringan. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan itu, hanya dituntut 1 tahun penjara, Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.. Vonis ini 1 tahun pidana penjara yang diajukan oleh tim jaksa seharusnya 12 tahun penjara sesuai Pasal 335 ayat (1) KUHP.


Cek Fakta

Novel Baswedan berjalan kaki menuju rumahnya setelah salat subuh di Masjid Al Ikhsan, seperti biasanya. Namun ada yang berbeda hari ini, dua orang yang berboncengan di satu motor mengikutinya. Motor itu berjalan pelan saat berada di dekat Novel. Lalu, orang yang di belakang menyiramkan cairan yang belakangan diketahui sebagai air keras. Cairan itu mengenai wajah Novel. Dia sempat lari menghindar, lalu dua orang yang ada di motor kabur.


Terbukti Sengaja Melakukan Penganiayaan

Waktu salat subuh (Sekitar pukul 04.35 WIB). Novel salat subuh di masjid Al Ikhsan. Masjid itu berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya. Pukul 05.10 WIB


Hukuman Bagi Pelaku WNI Keturunan Non-Arab

Para Pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya dipenjara 1 Tahun, negara tampak tidak serius menangani kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan.

Dengan Demikian Seharusnya terjadi kesetaraan di depan hukum atau egalitarianisme hukum, adalah prinsip bahwa setiap makhluk independen harus diperlakukan sama oleh hukum dan semua tunduk pada hukum keadilan yang sama dalam proses hukum. Karena itu, undang-undang harus menjamin bahwa tidak ada individu atau kelompok individu yang diistimewakan atau didiskriminasi oleh pemerintah. Kesetaraan di depan hukum adalah salah satu prinsip dasar liberalisme yang belum dilaksankan di Indonesia.

Referensi :

Mark Evans. 2001. Edinburgh Companion to Contemporary Liberalism: Evidence and Experience. London: Routledge

Richard Madsen and Tracy B. Strong. 2003. The Many And The One: Religious and Secular Perspectives on Ethical Pluralism in the Modern World. New Jersey :Princeton University Press

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun