Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"LAWAK LO BADUT" Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

13 Juni 2020   17:01 Diperbarui: 13 Juni 2020   20:04 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mata harus dibayar dengan mata dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Bayangkan, betapa malu melihat penegakan hukum di Indonesia melihat perbuatan level penganiayaan paling berbahaya itu dituntut 1 tahun kurungan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyatakan para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Penggunaan alasan tersebut seperti sedang bercanda dalam persidangan sehingga istilah yang pantas adalah LAWAK LO BADUT.

Lantas mengapa keduanya disebut subuh-subuh membawa air keras dengan melakukan penyiraman air keras ke mata Novel Baswedan. Apakah mereka mau mencuri sendal, tentu tidak. Mereka diperintah untuk menyiram air keras yang menyebabkan cacat mata permanen dengan motif kesengajaaan. Bahwa kasus tersangka penyiraman air keras adalah kasus pelanggaran hukum positif yang dalam hal ini diduga melanggar termasuk penganiayaan hingga berat dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat (1) yang menyebutkan:

Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Lawak Lo Badut memproyeksikan bagaimana metode menganalisanya sudah seharusnya menggunakan kaidah ilmu hukum positif pula dengan tujuan agar lebih fair dalam membuat penuntutan terhadap suatu kasus penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Banyak sarjana hukum yang membuat analisa mengenai kasus ini, saya yakin pro dan kontra juga banyak menolak penuntutan yang cacat dalam penyusunannya.

"Negara adalah negara hukum tapi bohong, semua hanya candaan dan gurauan saja. Hal ini untuk menyindir seseorang yang melucu tapi ternyata tidak lucu dalam persidangan. Banyak sarjana hukum kesal oleh Jaksa Penuntut Umum karena cacat membuat penuntutan dalam persidangan. Ternyata bukan hanya mata Novel Baswedan yang cacat permanen tapi hukum di Indonesia cacat permanen juga."-Abdurrofi Abdullah Azzam

Kasus Novel Baswedan adalah bukti kolaborasi penegakan hukum yang tumpul oleh oknum kepolisian sebagai aktor penyiraman,  kejaksaan, sampai hakim tentunya diduga perintah oleh seseorang aktor intelektual sehingga begitu terkoordinasi dengan baik. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara sebagaimana disebut Pasal 351 ayat (2) KUHP adalah jika timbulnya luka berat tersebut tidak disengaja. Sedangkan jika penganiayaan dilakukan dengan sengaja menimbulkan luka berat maka terhadap pelaku diterapkan Pasal 354 ayat (1) KUHP yang ancaman pidana penjaranya maksimal 8 tahun. Bahkan pada Pasal 335 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. 

Dengan demikian, Pelaku penyiraman air keras harus dihukum paling lama 12 tahun namun hasil persidangannya hanya 1 tahun penjara. Hal ini tidak menjamin perlindungan penyidik senior KPK dan penyidik junior KPK kedepannya. Sekali lagi untuk kesimpulan persidangan kali ini ditutup dengan istilah "LAWAK LO BADUT" karena masyarakat kecewa apalagi mahasiswa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun