Penganiayaan berat yang direncanakan oleh oknum polisi. Di sana Ronny mengamati orang yang keluar masjid sementara Rahmat duduk di kursi keramik sambil membuka bungkusan cairan asam sulfat yang dibawa menggunakan mug loreng hijau. Penjara selama 1 tahun ternyata tidak mencerminkan keadilan di Indonesia.
 Penyiraman air keras Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara ternyata tidak mencerminkan keadilan di Indonesia. Penganiayaan dapat dibagi menjadi 2 yaitu penganiayaan ringan dan berat. Mengenai penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP Sedangkan Sementara, Penyiraman kepada Novel Baswedan termasuk  penganiayaan berat dijerat dengan Pasal 354 KUHP yang menyebutkan:
1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian  yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Dalam hal ini,  Novel Baswedan  tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit yang dialami dari penganiayaan, korban  sampai luka berat, maka pelaku penganiayaan tersebut dapat dijatuhi hukuman menurut Pasal 354 ayat (2) KUHP sebagaimana telah dituliskan di atas dengan penjara paling lama 8 tahun. Lantas, Adilkah hukuman pelaku penyiraman Novel Baswedan hanya 1 Tahun. Tentu tidak bagi sejarah penyiraman kepada penyidik KPK oleh oknum kepolisian RI.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI