Industri dan kendaraan penghasil emisi karbondioksida itu haram atau makruh terinspirasi pada tanggal 25 Januari tahun 2009 terjadi persidangan yang alot dipimpin oleh Ketua MUI, KH Maruf Amin di aula Perguruan Diniyyah Puteri, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Akhirnya pada sore hari , MUI mengeluarkan fatwa tentang merokok hukumnya "dilarang" antara haram dan makruh. Keputusan yang ditetapkan dalam sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III.
Pada tahun 2009 Seluruh Ulama sepakat bahwa rokok itu tentang benda berasap. Ada beberapa pendapat para ulama tentang rokok. Seluruh peserta sidang sepakat bahwa rokok hukumnya tidak wajib, sunnah maupun mubah karena mafsadatnya atau kerugian besar sehingga hukumnya Haram dan Makruh atau lebih baik ditinggalkan.
Hasil Riset Kesehatan Dasar 2013 (Riskesdas) oleh Kementrian Kesehatan menunjukan persentase perokok di Indonesia menunjukan pada tahun 2013, terdapat 43,8% perokok berasal dari golongan lemah, terdapat 37,7% perokok hanya memiliki ijazah SD, petani, nelayan sedangkan buruh mencakup 44,5% perokok aktif. Sisanya 33,4% perokok aktif berusia di antara 30 hingga 34 tahun. Bagusnya hanya 1,1% perempuan Indonesia adalah perokok aktif, walaupun tentunya perokok pasif akan lebih banyak.
Menurut Riset oleh (Sukmana:2009) bahaya merokok sudah terbukti menyebabkan berbagai penyakit kronis seperti jantung koroner, kanker paru, penyakit paru obstruktif dan stroke. Pada kenyataannya, penyakit-penyakit tersebut baru sebagian dari bahaya merokok bagi kesehatan. rokok adalah salah satu penyebab utama kanker, terutama kanker paru-paru. Salah satu penyebabnya adalah karena pembakaran rokok menghasilkan TAR. TAR adalah zat beracun yang dihasilkan dari berbagai macam pembakaran tidak sempurna dalam pembakaran tembakau.
Solusi menurut (Aditama:2002) Peraturan dan hukum di bidang rokok harus diberlakukan dan diterapkan dengan tegas. Peraturan-peraturan ini setidaknya harus mencakup kebijakan tentang iklan, konten tar dan nikotin, penetapan oasis untuk smoke free area, pajak tembakau dan masalah fiskal, perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Banyak pertimbangan harus diingat, tetapi dalam akhirnya, kesehatan rakyat Indonesia yang harus mendapat prioritas tertinggi.
Menurut (Abdurrofi:2020) Emisi karbon adalah besarnya penggunaan energi pada sektor transportasi dan Industri. Pencemaran udara masif dari konsumsi bahan bakar minyak. Ini lebih merusak dahsyat dibandingkan merokok. Dasar itu persis merokok yang menyebabkan mafsadatnya kerugian besar hukumnya Haram atau Makruh. Namun paradigma ini belum disidangkan oleh MUI dan mengelurakan Fatwa bahwa Emisi Karbon merusak Alam dan Manusia skala besar. Kita sebagai umat Islam harus memikirkan kelangsungan menjaga lingkungan sesuai dengan perintah Allah di dalam Al-Quran sebagaimana dalam surat Al-Baqarah ayat 11 yakni:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ
Artinya: ” Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan” (Q.S. Al Baqarah :11)
Perintah Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 11 menunjukan manusia untuk menjaga lingkungan agar tidak rusak namun kerusakan lingkungan meningkat sebagaimana peningkatan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan berdampak pada lingkungan. Berdasarkan BPS mengenai Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Jenis 1949-2018 menunjukan pada tahun 2018 Jumlah kendaraan bermotor terdiri dari mobil penumpang, mobil barang dan sepeda motor berjumlah 146 jutaan sedangkan pada tahun 1946 hanya berjumlah 40 ribuan.
Menurut (Asrib:2019) pencemar yang utama didalam gas buangan kendaraan bermotor adalah karbon monoksida (CO), senyawa hindrokarbon, oksida nitrogen (NOx) dan sulfur (SOx), dan partikulat debu termasuk timbel (PB). Reaksi kimia di atmosfer kadangkala berlangsung dalam suatu rantai reaksi yang panjang dan rumit, dan menghasilkan produk akhir yang dapat lebih aktif atau lebih lemah dibandingkan senyawa aslinya. Gas buang kendaraan bermotor yang berdampak pada kesehatan digolongkan sebagai berikut:
(1). Bahan – bahan pencemar yang terutama mengganggu saluran pernafasan. Yang termasuk dalam golongan ini adalah oksida sulfur, partikulat, oksida nitrogen, ozon dan oksida lainnya,
(2). Bahan– bahan pencemar yang menimbulkan pengaruh racun sistemik, seperti hidrokarbon monoksida dan timbel/timah hitam,
(3).Bahan-bahan pencemar yang dicurigai menimbulkan kanker seperti hidrokarbon,
(4). Kondisi yang mengganggu kenyamanan seperti kebisingan, debu jalanan, dll. Sehingga kesimpulannya bahwa dalam mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh gas buangan kendaraan bermotor, maka peran pemerintah dalam menetapkan beberapa peraturan dan kebijaksanaan di bidang lingkungan hidup sangat dibutuhkan, dimana setiap usaha atau kegiatan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan demikian penulis menyimpulkan kondisi yang mengganggu baik kesehatan dan merusak lingkungan memiliki Dasar mafsadatnya (kerugian) besar hukumnya Haram dan Makruh. Hal ini persis rokok yang menyebabkan bahaya. Industri dan kendaraan sebagai penghasil emisi karbondioksida harus dihentikan oleh Pemerintah karena kerugian lebih besar pada manusia dan lingkungan. Oleh karena itu dibuat regulasi agar beralih kepada energi terbarukan agar perusahaan swasta bisa membangun industri bebas emisi untuk produksi kendaraan ramah lingkungan menggunakan solar power system dan hydro power system.
Daftar Pustaka
Teddie Sukmana. 2009. Mengenal Rokok Dan Bahayanya. Jakarta: Be Champio.
Tjandra Yoga Aditama. 2002. Smoking problem in Indonesia Medical Journal of Indonesia. Vol 11 No 1.
Abdurrofi Abdullah Azzam. 2020. Industri dan Kendaraan Penghasil Emisi Karbondioksida itu Haram atau Makruh. Jakarta: Kompasiana. https://www.kompasiana.com/abdurrofiabdullah/5ee1bf08097f361d7b4ce0b2/industri-dan-kendaraan-itu-haram-atau-makruh-dalam-persepektif-islam tanggal 11/06/2020 Ja 12.20 WIB
Haruna, Lahming, Faizal Amir, Ahmad Rifqi Asrib. 2019. Pencemaran Udara Akibat Gas Buang Kendaraan Bermotor Dan Dampaknya Terhadap Kesehatan. UNM Environmental Journals Volume 2 Nomor 2
BPS. Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Jenis, 1949-2018 diakses https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/1133 pada tanggal 11/06/2020 Ja 11.20 WIB
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H