Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature

Industri dan Kendaraan Itu Haram Atau Makruh dalam Perspektif Islam

11 Juni 2020   12:20 Diperbarui: 11 Juni 2020   12:50 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Industri dan kendaraan penghasil emisi karbondioksida itu  haram atau makruh terinspirasi pada tanggal 25 Januari tahun 2009 terjadi persidangan yang alot dipimpin oleh Ketua MUI,  KH Maruf Amin di aula Perguruan Diniyyah Puteri, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Akhirnya pada sore hari , MUI mengeluarkan fatwa tentang merokok hukumnya "dilarang" antara haram dan makruh. Keputusan yang ditetapkan dalam sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III.

Pada tahun 2009 Seluruh Ulama sepakat bahwa rokok itu tentang benda berasap. Ada beberapa pendapat para ulama tentang rokok. Seluruh peserta sidang sepakat bahwa rokok hukumnya tidak wajib, sunnah maupun mubah karena mafsadatnya atau kerugian besar sehingga hukumnya Haram dan Makruh atau lebih baik ditinggalkan.

Hasil Riset Kesehatan Dasar 2013 (Riskesdas) oleh Kementrian Kesehatan menunjukan persentase perokok di Indonesia menunjukan pada tahun 2013, terdapat  43,8% perokok berasal dari golongan lemah, terdapat 37,7% perokok hanya memiliki ijazah SD, petani, nelayan sedangkan buruh mencakup 44,5% perokok aktif.  Sisanya 33,4% perokok aktif berusia di antara 30 hingga 34 tahun. Bagusnya hanya 1,1% perempuan Indonesia adalah perokok aktif, walaupun tentunya perokok pasif akan lebih banyak.

Menurut Riset oleh (Sukmana:2009) bahaya merokok sudah terbukti menyebabkan berbagai penyakit kronis seperti jantung koroner, kanker paru, penyakit paru obstruktif dan stroke. Pada kenyataannya, penyakit-penyakit tersebut baru sebagian dari bahaya merokok bagi kesehatan. rokok adalah salah satu penyebab utama kanker, terutama kanker paru-paru. Salah satu penyebabnya adalah karena pembakaran rokok menghasilkan TAR. TAR adalah zat beracun yang dihasilkan dari berbagai macam pembakaran tidak sempurna dalam pembakaran tembakau.

Solusi menurut (Aditama:2002) Peraturan dan hukum di bidang rokok harus diberlakukan dan diterapkan dengan tegas. Peraturan-peraturan ini setidaknya harus mencakup kebijakan tentang iklan, konten tar dan nikotin, penetapan oasis untuk smoke free area, pajak tembakau dan masalah fiskal, perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Banyak pertimbangan harus diingat, tetapi dalam akhirnya, kesehatan rakyat Indonesia yang harus mendapat prioritas tertinggi.

Menurut (Abdurrofi:2020) Emisi karbon adalah besarnya penggunaan energi pada sektor transportasi dan Industri. Pencemaran udara masif dari konsumsi bahan bakar minyak. Ini lebih merusak dahsyat dibandingkan merokok. Dasar itu persis merokok yang menyebabkan mafsadatnya kerugian besar hukumnya Haram atau Makruh. Namun paradigma ini belum disidangkan oleh MUI dan mengelurakan Fatwa bahwa Emisi Karbon merusak Alam dan Manusia skala besar. Kita sebagai umat Islam harus memikirkan kelangsungan menjaga lingkungan sesuai dengan perintah Allah di dalam Al-Quran sebagaimana dalam surat Al-Baqarah ayat 11 yakni:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ

Artinya: ” Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan” (Q.S. Al Baqarah :11)

Perintah Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 11 menunjukan manusia untuk menjaga lingkungan agar tidak rusak namun kerusakan lingkungan meningkat sebagaimana peningkatan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan berdampak pada lingkungan. Berdasarkan BPS mengenai Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Jenis 1949-2018 menunjukan pada tahun 2018 Jumlah kendaraan bermotor terdiri dari mobil penumpang, mobil barang dan sepeda motor berjumlah 146 jutaan sedangkan pada tahun 1946 hanya berjumlah 40 ribuan.

Menurut  (Asrib:2019) pencemar yang utama didalam gas buangan kendaraan bermotor adalah karbon monoksida (CO), senyawa hindrokarbon, oksida nitrogen (NOx) dan sulfur (SOx), dan partikulat debu termasuk timbel (PB). Reaksi kimia di atmosfer kadangkala berlangsung dalam suatu rantai reaksi yang panjang dan rumit, dan menghasilkan produk akhir yang dapat lebih aktif atau lebih lemah dibandingkan senyawa aslinya. Gas buang kendaraan bermotor yang berdampak pada kesehatan  digolongkan sebagai berikut:

(1).  Bahan – bahan pencemar yang terutama mengganggu saluran pernafasan. Yang termasuk dalam golongan ini adalah oksida sulfur, partikulat, oksida nitrogen, ozon dan oksida lainnya,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun