Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Pandji Halu dan Puan Maskot Ratu Perekonomian Syariah

22 Januari 2021   15:17 Diperbarui: 22 Januari 2021   16:02 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Puan Maharani Mendukung Ratu Perekonomian Syariah Asia Tenggara. Sumber Foto : ekonomisyariah.org diolah pribadi

Selan itu, ia harus koordinasi Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

(1) Mekanisme RUU Perekonomian syariah akan mendapatkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan publik penting dilakukan. Dukungan itu penting dari fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah yang memahami kebutuhan warga negara beragama Islam.

(2) Mekanisme penyusunan RUU tersebut juga akan mengundang stakeholder dan ahli ke RDPU, sehingga penting untuk membangun saling pengertian dengan asosiasi, lembaga dan ahli yang kemungkinan besar akan diundang ke RDPU.

(3) Mekanisme perlu pengawalan intensif di setiap tahap proses legislasi agar DPR bisa menaklukkan tantangan perumusan dan pembentukan undang-undang ekonomi syariah.

(4) Mekanisme dalam substansi RUU perekonomian syariah yang diusulkan harus jelas dan memiliki urgensi yang dapat dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan sehingga membutuhkan draft RUU yang kredibel.

(5) Wilayah regulasi hukum juga harus lebih jelas baik  subjek, objek, tata kelola, mekanisme, sanksi, dan berdimensi jangka panjang untuk memulihkan perekonomian nasional secara umum.

(6) Beberapa RUU yang terlalu normatif tidak mudah dibentuk (misalnya: RUU perekonomian nasional yang sudah berkali-kali masuk dalam program legislasi nasional, namun belum pernah dirumuskan dan dibahas karena tidak sesuai kehendak kebanyakan warga Nahdalatul Ulama dan Muhammadiyah.

(7) Secara substansi, penting bahwa RUU perekonomian syariah merupakan bagian dari upaya perwujudan pasal 33 undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial bagi semua rakyat.

Indonesia dalam menghadapi tantangan zaman. Serta memaksimalkan potensi perekonomian syariah terintegrasi kebijakan cendikiawan muslim dalam negeri yang duduk di DPR RI.

Pak Dito alumni SMU Pangudi Luhur (1967-1970) dan alumni Higher School of Energy and Mineral Akamigas mengatur hal tersebut masih terbatas mengenai perekonomian syariah secara mendalam.

Cendikiawan muslim asal Yogyakarta bersungguh-sungguh dalam tugas di bidang keuangan dan perbankan untuk pembentuk undang-undang ekonomi syariah sebagai pedoman pelaksana pengawasan terhadap pemerintah dan fungsi anggaran perekonomian syariah untuk jangka panjang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun