Selan itu, ia harus koordinasi Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
(1) Mekanisme RUU Perekonomian syariah akan mendapatkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan publik penting dilakukan. Dukungan itu penting dari fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah yang memahami kebutuhan warga negara beragama Islam.
(2) Mekanisme penyusunan RUU tersebut juga akan mengundang stakeholder dan ahli ke RDPU, sehingga penting untuk membangun saling pengertian dengan asosiasi, lembaga dan ahli yang kemungkinan besar akan diundang ke RDPU.
(3) Mekanisme perlu pengawalan intensif di setiap tahap proses legislasi agar DPR bisa menaklukkan tantangan perumusan dan pembentukan undang-undang ekonomi syariah.
(4) Mekanisme dalam substansi RUU perekonomian syariah yang diusulkan harus jelas dan memiliki urgensi yang dapat dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan sehingga membutuhkan draft RUU yang kredibel.
(5) Wilayah regulasi hukum juga harus lebih jelas baik  subjek, objek, tata kelola, mekanisme, sanksi, dan berdimensi jangka panjang untuk memulihkan perekonomian nasional secara umum.
(6) Beberapa RUU yang terlalu normatif tidak mudah dibentuk (misalnya: RUU perekonomian nasional yang sudah berkali-kali masuk dalam program legislasi nasional, namun belum pernah dirumuskan dan dibahas karena tidak sesuai kehendak kebanyakan warga Nahdalatul Ulama dan Muhammadiyah.
(7) Secara substansi, penting bahwa RUU perekonomian syariah merupakan bagian dari upaya perwujudan pasal 33 undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial bagi semua rakyat.
Indonesia dalam menghadapi tantangan zaman. Serta memaksimalkan potensi perekonomian syariah terintegrasi kebijakan cendikiawan muslim dalam negeri yang duduk di DPR RI.
Pak Dito alumni SMU Pangudi Luhur (1967-1970) dan alumni Higher School of Energy and Mineral Akamigas mengatur hal tersebut masih terbatas mengenai perekonomian syariah secara mendalam.
Cendikiawan muslim asal Yogyakarta bersungguh-sungguh dalam tugas di bidang keuangan dan perbankan untuk pembentuk undang-undang ekonomi syariah sebagai pedoman pelaksana pengawasan terhadap pemerintah dan fungsi anggaran perekonomian syariah untuk jangka panjang.Â