Pandji Pragiwaksono sebagai komika yang halu membandingkan ulam FPI dengan Ulama NU dan Ulama Muhammadiyah sedangkan Puan Maharani mengakomodir kepentingan Ulama NU dan Muhammadiyah dalam mewujudkan Indonesia nasional berbasis perekonomian syariah. Ya memang Pandji sebagai komika itu halu dan Puan Maskot bisa Ratu Perekonomian Syariah Asia Tenggara.
"Saya kalau ngelihat Pandji itu ya dia komedian aja, lucu dan agak sedikit halu. Namun melihat Bu Puan berpihak pada NU dan Muhammadiyah dibandingkan FPI." Ucap Abdurrofi Abdullah Azzam pada Jumat, 22 Januari 2021.
Puan Maharani itu orang baik dan terbuka menerima masukan dari nahdiyin dan kalangan ASWJA (Ahlu Sunnah Wal Jammaah) mewujudkan ibu Pertiwi menjadi ratu perekonomian Syariah Asia Tenggara. Menurut Puan Indonesia memiliki peluang dalam memaksimalkan transformasi strategis ekonomi untuk mewujudkan ekonomi Indonesia yang berdikari.
Dikutip dpr.go.id, DPR RI menerima aspirasi masyarakat kalangan intelektual dan cendikiawan muslim untuk RUU tentang Ekonomi Syariah dan terdaftar dalam program legislasi nasional. RUU tentang perekonomian syariah menjadi bagian tugas terdaftar 230 dari RUU diakamodir dari DPR RI untuk kepentingan penyusunan, harmonisasi, pembahasan, keputusan dan selesai.Â
Puan Maharani sebagai intelektual muslimah dan cendikiawan pandai tidak bisa menolak terwujudnya RUU perekonomian syariah akan menjadi UU payung (umbrella act) yang menaungi semua UU sektoral di bidang ekonomi syariah kepada warga Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di Indonesia.
Bagaimana RUU yang terkait ekonomi syariah yang masuk dalam Prolegnas 2020-2024?
Kebutuhan masyarakat diatur melalui legislatif terutama pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Melalui lembaga legislatif yang otonom, rakyat simpati pada NU dan Muhammadiyah memperoleh representasi aspirasinya RUU Ekonomi Syariah kepada Puan Maharani.
 1. RUU tentang Perubahan atas UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 41/2004 tentang Wakaf.
3. RUU tentang Perubahan atas UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
4. RUU tentang Perubahan atas UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.