Menurut pasal 49 KUHP ayat2 Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana sehingga polisi dan TNI akan bertindak tegas.(*)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!