Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Money

UAS Sebagai Penerus KH Maruf Amin Wujudkan Ekonomi Syariah di Indonesia

15 Januari 2021   07:00 Diperbarui: 15 Januari 2021   17:20 730
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen presentasi: Prof. Abdul Somad Batubara, Lc. Phd

UU Nomor 3 Tahun 2006 Sebagai Landasan Yuridis Ekonomi Syariah, Kemudian penjelasan yuridis ekonomi syariah berdasarkan pasal 49 huruf (i) UU No. 3 tahun 2006 menjelaskan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah meliputi :

  • Perbankan syariah
  • Lembaga keuangan mikro syariah
  • Asuransi syariah & reasuransi syariah
  • Reksa dana syariah
  • Obligasi syariah
  • Surat berharga berjangka syariah
  • Sekuritas syariah
  • Pembiayaan usaha syariah
  • Pegadaian syariah
  • Dana pensiun lembaga keuangan syariah
  • Bisnis syariah (sesuai ketentuan MUI)

Untuk urusan agama terutama ranah ekonomi syariah bagi umat Islam di Indonesia namun menurut Prof. Abdul Somad Batubara, Lc. Phd dua tafsir Pancasila tersebut terdapat pada Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya sehingga negara mewajibkan orang Islam mewajibkan menjalankan Islam menyeluruh.

4. Peraturan Daerah Sebagai Landasan Yuridis Ekonomi Syariah 

Dokumen presentasi: Prof. Abdul Somad Batubara, Lc. Phd
Dokumen presentasi: Prof. Abdul Somad Batubara, Lc. Phd

Menurut Abdul Somad bahwa sistem hukum Indonesia sebagai landasan perekonomian banyak dipengaruhi oleh Islam. Menarik sekali menyimak pendapat Ustadz Abdul Somad (UAS) mengenai wali sanga atau wali sembilan yang menyebarkan Islam di Pulau Jawa sejak abad ke-15 hingga abad ke-21 muncul sistem perekonomian syariah berbasis digital di Indonesia untuk memulihkan perekonomian Indonesia  dalam konteks Perda.

Indonesia mengembangkan kawasan bernama Kawasan MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) dipimpin politisi muslim Ir. H. Joko Widodo dan KH Maruf Amin yang mengharapkan Perda mengatur perekonomian syariah untuk kebutuhan warganya di daerah otonom. Is this Islamic Legal System in Indonesia, right?

Luar biasa Kebijakan pemerintah daerah dalam upaya penerapan perekonomian syariah sebagai contoh ialah Provinsi Aceh tentang implementasi perekonomian syariah dalam Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah paling lambat awal tahun 2021.

Pandangan pakar ekonomi syariah dalam masyarakat ekonomi syariah menurut Aminullah Usman terdapat peluang usaha dan menciptakan iklim usaha yang kondusif memajukan Indonesia terutama provinsi Aceh. Akademisi kampus Universitas Islam Negeri, Institut Agama Islam Negeri, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia dan Universitas Muhammadiyah mendukung kebijakan perekonomian syariah dalam provinsi Aceh.

Dikutip dari AntaraNews.Com, Menurut  Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh Aminullah Usman menyebutkan beberapa pendapat yang mengatakan ada peluang lembaga keuangan konvensional bisa hadir dari Qanun (Perda) ini. Ini yang kemudian perlu kita luruskan kepada masyarakat, khususnya dari pandangan pakar ekonomi syariah.

Sementara itu, Memperkuat Ekonomi Digital Dalam meningkatkan daya saing dari pemain global, Indonesia melalui industri halal nasional perlu mengadopsi digitalisasi dalam dirinya operasi karena akan menurunkan biaya sekaligus meningkatkan efisiensinya Salah satunya dengan mengadopsi gateway pembayaran digital Islam dari daerah dari  GPN (Gerbang Pembayaran Nasional).

Keseimbangan Kebijakan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di Bali. Sumber Gambar: Dokumen Pribadi/H. Abdurrofi A. Azzam, Ph.D
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di Bali. Sumber Gambar: Dokumen Pribadi/H. Abdurrofi A. Azzam, Ph.D

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun