Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BEM UI dan Amnesty International Tolak Diskriminasi pada FPI

5 Januari 2021   10:52 Diperbarui: 5 Januari 2021   12:40 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Intan jenis Pink Star. (Foto: AP Photo/Kirsty Wigglesworth)

Berawal dari BEM Universitas Indonesia membuat semua mahasiswa se-Indonesia konsolidasi untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara. Seruan perlawanan BEM UI karena  mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaan hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.

Pernyataan sikap BEM UI menjadi corong Amensty Internasional untuk menyerukan kepada seluruh pengurus dari BEM se-Indonesia untuk mengobarkan elan perjuangan dalam wujud kerja keras dalam ancaman  pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaan hak asasi manusia.

Berdasarkan hasil Kajian Amnesty International Indonesia menilai, keputusan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam ( FPI) berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat serta berekspresi sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia.

Sebab penentu kemenangan masyarakat prodemokrasi adalah kerja riil akademi di tengah rakyat, bukan besarnya peran akademisi untuk membantu  pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaan hak asasi manusia.

BEM UI menyatakan pesan itu dan disampaikan oleh Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho menyebutkan bahwa putusan pembubaran FPI melalui surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan lembaga itu tidak merefleksikan sebagaimana negara hukum. Hal ini menjadikan Amensty Internasional  kian skeptis dan galau terhadap masa depan demokrasi Indonesia.

Ini hasil rapat untuk konsolidasi organisasi mahasiswa se-Indonesia difokuskan terkait pembubaran ormas ini adalah bagaimana prosedurnya. Organisasi mahasiswa mampu mendorong akademisi melakukan hal-hal yang tak mungkin dilakukan, jika ia bekerja sendiri. Amensty Internasional dan BEM UI bekerja-sama membangun kekuatan sipil.

Banyak dikursus pro-kontra dari rapat aktivis kalangan mahasiswa membicarakan landasan pembubaran organisasi kemasyarakatan tanpa peradilan dan tahun 2020 kebetulan konteksnya FPI. Sikap mahasiswa yang netral hanya fokus pada kebijakan rezim otoriter terhadap organisasi masyarakat sipil telah bergerak melebihi porsi yang seharusnya.

Nge-Judge Bersalah Diambil Alih Eksekutif

Terjadi ketidakseimbangan antara eksekutif dan yudikatif. Sumber gambar : dictio.id
Terjadi ketidakseimbangan antara eksekutif dan yudikatif. Sumber gambar : dictio.id

Pemimpin-pemimpin yang populis untuk mencoba melangkahi institusi-institusi yudikatif (pengadilan)  terutama sistem checks and balances dan supremasi hukum.

Pembubaran Ormas tanpa proses pengadilan bertentangan dengan Asas Due Process of Law dari lembaga yudikatif. penghapusan mekanisme peradilan sebelum Pemerintah memiliki wewenang membubarkan ormas, bertentangan dengan dasar pemikiran bahwa peradilan harus memiliki pelindung bagi keputusan Pemerintah yang berpotensi melanggar hak-hak asasi manusia.

Hilang peran kekuasaan kehakiman dalam melakukan preview terhadap keputusan Pemerintah dalam pembubaran ormas tersebut yang menghendaki keputusan Pemerintah yang potensial melanggar HAM harus justiciable dan reasonable sehingga tindakan BEM UI dan Amnesty internasional kuat secara akademis.

Pembubaran sepihak tanpa peradilan organisasi masyarakat mengubah hal kecil yang memiliki konsekuensi besar, yakni dapat merapuhkan sendi-sendi negara hukum dan menyimpan suatu bahaya yang besar bagi demokrasi Indonesia.

Artinya kepentingan politik dimana mereka juga harus berusaha mendistorsi kepentingan-kepentingan kelompok-kelompok oposisi di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Indonesia menegosiasikan, mengartikulasikan dan mengkompromikan kepentingan-kepentingan yang berlawanan sedangkan yang susah didisiplinkan harus dibinasakan dengan berbagai upaya berdasarkan perppu yang mencerminkan otoritarianisme.

Hasil rapat semua mahasiswa sepakat terjadi sistem otoritarianisme kecuali Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membantah anggapan sejumlah pihak yang menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalankan sistem otoriter bak rezim Orde Baru. 

Pada UU Ormas terbaru telah menambahkan tafsir dari ajaran atau paham yang bertentangan Pancasila dengan adanya tambahan frasa "paham lain". Pada praktiknya, lanjut frasa "paham lain" tersebut pada masa Orde Baru merupakan senjata ampuh untuk memberangus ormas yang berbeda suara dengan Pemerintah.

Kendati penjelasan tersebut bukan norma, melainkan hanya penafsiran otentik bahwa suatu langkah mundur, setback ke masa Orde Baru bahkan jauh lebih mundur lagi. Sebab, di masa Orde Baru dalam UU Ormasnya tidak terdapat ancaman pidana.

Mahasiswa Bukan Penjilat dan Pengecut Tapi Pejuang

Penjilat kekuasaan. Sumber foto : istock.com
Penjilat kekuasaan. Sumber foto : istock.com

Pilihan mahasiswa adalah menjadi penjilat, pengecut atau pejuang untuk Indonesia.

Hal itu sebenarnya sudah riil, bukan opini semata. Konsep otoritarianisme , yang didukung akan diagung-agungkan bak dewa. untuk melindungi Indonesia dengan mencederai demokrasi Indonesia. Ini menjadi bahan bakar mahasiswa memperjuangkan idealisme mereka diusia muda.

Pemerintahan dengan prinsip keadilan, demokrasi, dan keberpihakan pada rakyat tentu tidak membentuk perlawanan. Aktivis pro demokrasi bermunculan namun beberapa alumni perguruan tinggi menjadi penjilat sekalipun tidak diberi kue kekuasaan.

Pada tahun 2017 Presiden Jokowi membuat Perppu untuk pembubaran ormas sebagai perubahan situasi politik yang terjadi di negara-negara yang sedang bertransisi dari rejim diktator menciptakan banyak kesempatan-kesempatan baru bagi organisasi masyarakat untuk didiskriminasi. 

Intan Tidak Tercipta Instan

Intan jenis Pink Star. (Foto: AP Photo/Kirsty Wigglesworth)
Intan jenis Pink Star. (Foto: AP Photo/Kirsty Wigglesworth)

"Tak semua yang instan mengandung kebaikan" Quotes Abdurrofi Abdullah Azzam

Tidak semua yang instan baik, begitu juga BEM UI dan Amnesty International Indonesia menganggap jalur cepat pembubaran bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas. 

Perppu Pembubaran Ormas itu pernah disampaikan langsung oleh Menkopolhukam, Wiranto untuk membubarkan HTI sedangkan misi pembubaran untuk FPI dilanjutkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Organisasi mana lagi yang ingin dibubarkan?

BEM UI bertemu Mahfud MD sebagai menkopolhukam. Sumber foto :ui.ac.id/Fajar
BEM UI bertemu Mahfud MD sebagai menkopolhukam. Sumber foto :ui.ac.id/Fajar

Setelah FPI dan HTI, probilitas repetisi pembubaran organisasi masyarakat menjadi alasan pemerintah dicap otoriter karena penafsiran sepihak. Kedua ormas ini dibubarkan karena alasan melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. 

Namun proses pembubaran mereka dengan jalan instan tanpa peradilan sehingga tidak menerapkan trias politika yakni sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan  sehingga eksekutif tidak mengambil peran yudikatif dalam menghakimi kesalahan mereka.

Jika direnungkan, apa yang dikatakan oleh BEM UI dan Amnesty Internasional Indonesia benar adanya, saya mengingat kembali perjalanan hidup demokrasi Indonesia, yang melangkah tangga demi tangga, dengan setiap kali terasa akan jatuh dan tak kuat menerpa angin. Hanya tekad kuat yang membuat diri demokrasi bisa bertahan.(*)

Referensi : 1 2 3 4

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun