Semua habib harus dihormati umat Islam karena mereka keturunan Nabi Muhammad dan bagian dari keluarga Rasulullah. Tapi terdapat perbedaan antara sosok dan perilaku, sosok harus dihormati tapi perilaku habib tidak sesuai Nabi Muhammad tidak perlu kita ikuti.
Umat Islam boleh tidak suka dengan perilaku kurang baik tapi tidak boleh membenci orangnya. Ustadz Maher At-Thuwailibi tidak disukai masyarakat karena ia sering menghina dan mencemooh di media sosial. Ia juga bukan keturunan Nabi Muhammad.
Perilaku Ustadz Maher At-Thuwailibi  ini menghina Habib Luthfi dengan jabatan pemimpin jamaah tarikat dan beliau sekertari jendral ulama sufi se-Dunia, dan beliau juga Dewan Pertimbangan Presiden RI. Tentunya, Umat islam tidak menerima perlakuan Ustadz Maher At-Thuwailibi dan umat Islam melaporkan ke polisi.
Ustadz Maher At-Thuwailibi seberani itu menghina orang mulia, tokoh memiliki pengaruh dan idola santri Nusantara. Kekurang pahaman atau pemahaman kurang terhadap sosok rendah hati yang dihina menjadi bumerang bagi Ustadz Maher At-Thuwailibi.
Barangkali Ustadz Maher At-Thuwailibi memiliki agenda tersendiri untuk pengalihan isu, sehingga keributan adalah berita paling menarik di Indonesia. Pengalihan itu untuk menutupi desakan masyarakat agar Habib Rizieq Shihab yang melanggar protokol kesehatan dan pemanggilan di kantor polisi terlupakan.
Indonesia yang akhirnya masih aja membela kejadian-kejadian seperti ini apakah benar-benar Indonesia ngebela kejadian-kejadian seperti ini atau memang ini ada sebuah ritme yang dibuat untuk membela kejadiankayak gini banyak.
Artis sejelek apapun masih ada pengikut begitu juga Ustadz Maher At-Thuwailibi yang suka mencaci masih saja ada membela kejadian-kejadian seperti ini. Selalu ada sebuah ritme yang dibuat untuk membela kejadiankayak gini.
Politik identitas antara NU dan FPI tidak pernah selesai karena alat politik identitas suatu kelompok seperti NU dan FPI untuk menunjukan jati diri suatu kelompok tersebut. Politik identitas yang membeda-bedakan SARA sebenarnya bukanlah satu hal baru dalam ilmu politik.
Penggunaan politik identitas menguat di Indonesia setelah tumbangnya Orde Baru sebagai instrumen membagi umat islam yang wataknya bar-bar dan umat Islam yang sabar. Selama penghinaan Habib Luthfi, Sang Habib sabar dan membiarkan proses hukum tetap berlangsung.
Respon-respon yang diberikan lebih baik dibenci karena kebenaran daripada buat di mana lebih baik dibenci karena kebenaran yang dibenci karena kemunafikan. Habib luthfi dibenci oleh Ustadz Maher  At-Thuwailibi sehingga ini menimbulkan banyak pertanyaan. Anak keturunan Adam tidak boleh dihina oleh Ustadz siapapun.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik. Pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial twitter dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 (1) UU ITE, karena pengaturan UU ITE dapat menjangkau tindak pidana melalui media elektronik. Di dalam KUHP, pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media sosial twitter tidak diatur, sehingga UU ITE sebagai lex spesialis dari KUHP dapat menjangkaunya.
Ruang media sosial yang sangat istimewa beberapa tahun belakangan ini, baik dalam praktik maupun studi keilmuan di bidang politik dan sosiologi. Sangat dipahami bahwa politik identitas sebagai sumber dan sarana politik dalam pertarungan perebutan pengaruh di kemajemukan umat Islam. Â Politik identitas dapat menjadi bahan kajian yang menarik untuk ditelaah jika dihubungkan dengan penguatan hukum Indonesia.
Siapa pun yang melontarkan provokasi, ujaran kebencian, dan penghinaan yang melanggar undang-undang, harus diproses hukum. Hukum di Indonesia tak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar peraturan undang-undang harus diproses hukum. Mau yang berbuat orang biasa atau ulama, dan mau yang dihina ulama atau orang biasa, ya sama saja meskipun menggunakan politik identitas. Nikita Mirzani juga harus bersiap ke penjara atas dugaan penghinaan Habib dituduh tukang obat.
Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku. Siapa pun yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu. Tuduhan juga melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah. Pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H