Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik. Pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial twitter dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 (1) UU ITE, karena pengaturan UU ITE dapat menjangkau tindak pidana melalui media elektronik. Di dalam KUHP, pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media sosial twitter tidak diatur, sehingga UU ITE sebagai lex spesialis dari KUHP dapat menjangkaunya.
Ruang media sosial yang sangat istimewa beberapa tahun belakangan ini, baik dalam praktik maupun studi keilmuan di bidang politik dan sosiologi. Sangat dipahami bahwa politik identitas sebagai sumber dan sarana politik dalam pertarungan perebutan pengaruh di kemajemukan umat Islam. Â Politik identitas dapat menjadi bahan kajian yang menarik untuk ditelaah jika dihubungkan dengan penguatan hukum Indonesia.
Siapa pun yang melontarkan provokasi, ujaran kebencian, dan penghinaan yang melanggar undang-undang, harus diproses hukum. Hukum di Indonesia tak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar peraturan undang-undang harus diproses hukum. Mau yang berbuat orang biasa atau ulama, dan mau yang dihina ulama atau orang biasa, ya sama saja meskipun menggunakan politik identitas. Nikita Mirzani juga harus bersiap ke penjara atas dugaan penghinaan Habib dituduh tukang obat.
Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku. Siapa pun yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu. Tuduhan juga melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah. Pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H