Dalam rangka mengakselerasi upaya-upaya strategis memberikan pemahaman tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2020. Universitas Indonesia (UI), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Indonesian Association For Public Administration (IAPA) mengadakan webinar Jaga ASN : Membangun Meritokrasi dan Demokrasi Indonesia pada hari selasa tanggal 17 November 2020 dari jam 08:30 WIB sampai dengan jam 11:30 WIB. Acara ini dihadiri beberapa tokoh sebagai berikut:
Dr. Ridwan Kamil, MUD sebagai Gubernur Jawa Barat/Diwakili Sekda Jabar/ Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl., S.E. M. Eng.
Pentingnya ASN menjaga netralitas pada pilkada 2020, ASN harus memperhatikan UU No. 5 Tentang ASN. Pada pasal 4 mengenai nilai dasar ASN agar menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. ASN yang melanggar displin dijatuhi hukuman disiplin.
Daerah penyelenggaraan pilkada Jawa Barat Meliputi:
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Depok
ASN perlu cemat dalam menggunakan media sosial. Tren pelanggaran netralitas ASN.
- Terdapat 23 ASN mendukung salah satu calon.
- Terdapat 26 ASN menghadiri kegiatan silaturahmi menguntungkan bakal calon.
- Terdapat 34 ASN sosialisasi bakal calon melalui APK.
- Terdapat 81 ASN melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik.
- Terdapat 112 ASN memberikan dukungan melalui media sosial.
Pelanggaran Netralitas di Bawaslu sebagai berikut:
- Terdapat 41 perkara pelanggaran administratif
- Terdapat 12 perkara pelanggaran kode etik
- Terdapat 32 perkara pelanggaran isu netralitas
- Dari total 107 perkara 85 perkara dinyatakan pelanggaran dan 22 perkara dinyataknan bukan pelanggaran.
Jenis-jenis pelanggaran paling serin ASN melakukan sebagai berikut:
- ASN melakukan pendekatan partai politik terkait pencalon dirinya atau orang lain sebagai calon kepala daerah (21,5%)
- ASN melakukan kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (21,3%)
- ASN mengadakan kegiatan yang mengarah kepada salah satu bakal calon (13,6%)
- ASN membuat keputusan menguntungkan dan merugikan bakal pasangan calon (11%)
Jabatan-jabatan ASN paling sering melanggar sebagai berikut:
- Jabatan pimpinan tinggi (27,6%)
- Jabatan fungsisonal (25,4%)
- Jabatan administrator (14,3%)
- Jabatan pelaksana (12,7%)
- Jabatan kepala wilayah (9%)
Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA, PhD./Ketua KASN
Sistem Merit untuk mewujudkan ASN yang Profesional ndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil egara (ASN). Dalam Undang-Undang tersebut, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Guna mendorong terwujudnya tujuan tersebut, KASN selaku lembaga yang diberi wewenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, melakukan pemetaan guna mengetahui sejauh mana sistem merit telah diterapkan di masing-masing instansi pemerintah. Informasi tersebut digunakan untuk pembuatan kebijakan dan pembinaan.
ASN yang profesional, bersih, kompeten, netral, dan berintegritas sangat berperan dalam menentukan efektifitas pemerintah mewujudkan visi pembangunan:
- Birokrasi Digital
- Kultur Baru Birokrasi
- Birokrasi Berbasis Kinerja
Pembangunan aparatur negara dilakukan melalui REFORMASI BIROKRASI untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, di pusat maupun di daerah agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di bidang-bidang lainnya.
8 Aspek Penilaian Sistem Merit ASN PermenPANRB No. 40 Tahun 2018 dan PerKASN No. 9 Tahun 2019
- Perencanaan Kebutuhan
- Pengadaan
- Pengembangan Karier
- Promosi & Mutasi
- Sistem Informasi
- Perlindungan & Pelayanan
- Penggajian, Penghargaan, Disiplin
- Manajemen Kinerja
Rekomendasi Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA, PhD
1. Penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN untuk mencegah adanya unsur KKN dan patronasi politik dalam pengangkatan jabatan ASN
2. Usulan peninjauan kembali kedudukan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (ppk)
3. Reformasi bidang politik (political reform) untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan mengatasi masalah pemilihan umum yang berbiaya tinggi
4. Catatan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN sebagai instrumen penilaian rekam jejak dalam promosi JPT
5. Pemberian sanksi yang lebih berat pegawai ASN yang melanggar dan atasan langsungnya
6. KASN mengusulkan kepada MenPANRB dan Mendagri memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN
7. Mendorong pengesahan RUU Etika Penyelenggara Negara 8. Penguatan peran dan kewenangan KASN harus semakin diperkuat untuk pengawasan yang lebih efektif, terutama pengawasan terhadap PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN
Dr. Azwar Abubakar/Menteri PANRB 2011-2014
14 Nilai Dasar ASN (Pasal 4 UU 5 Tahun 2014) sebagai berikut:
- Memegang teguh ideologi Pancasila
- Setia dan mempertahankan UUD Negara RI Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah
- Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia
- Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak
- Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian
- Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif
- Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur
- Mempertanggung jawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik
- Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun
- Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi
- Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama
- Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai
- Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan
- Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem
Makna Kode Etik dan Kode Perilaku (Perka KASN 8/2020)
- Kode Etik adalah ketentuan mengenai sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan, dan ucapan ASN dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari
- Kode Perilaku adalah peraturan mengenai perbuatan tertentu yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh ASN dalam menjalankan tugas-tugas organisasi maupun menjalani kehidupan pribadi serta sanksi yang dapat dikenakan apabila melakukan pelanggaran terhadap pengaturan tersebut.
Nilai-Nilai Dasar ASN terkait Impartiality/Netralitas sebagai berikut:
- Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak
- Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif
- Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun
- Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan
Faktor Pembangun Integritas ASN Nilai dasar Integritas yang telah terinternalisasi dalam individu
- Keyakinan Kemampuan individu menata dan mengatur diri sendiri, proaktif, responsif
- Daya Nalar Kekuatan mental individu dan kepercayaan diri dalam membuat
- Keputusan moral untuk menyelesaikan persoalan etika
- Instansi yang Terkait dengan Penegakan Netralitas ASN Kemenpan-RB Kemendagri KASN BKN Bawaslu
Instansi yang Terkait dengan Pembangunan Integritas ASN
- Kemenpan-RB
- BKN
- LAN
- KASN
- Kemendagri
- KPK
- BPK, BPKP/SPIP LSM
- K/L, Provinsi, Kab/Kota
Dr. Arie Budiman, M.Si/Komisioner KASN
FUNGSI DAN TUGAS KASN
KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Tugas KASN UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
1. Menjaga netralitas Pegawai ASN
2. Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN
3. Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.
ARAH KEBIJAKAN : Penguatan implementasi manajemen ASN
SASARAN STRATEGIS
1. Meningkatnya kualitas penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN.
2. Meningkatnya kualitas pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
3. Meningkatnya kualitas penerapan Nilai Dasar ASN, Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai ASN, serta asas Netralitas pegawai ASN
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 2 huruf f: “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
ASAS NETRALITAS
- Netral
- Tidak Berpihak
- Bebas Konflik Kepentingan
- Bebas Intervensi Politik
- Adil
- Melayani
KESALAHAN PARADIGMA (MINDSET / CULTURE SET)
- Berdalih posisi ASN dilematis
- Ingin berkarir dengan cara mudah
- Perilaku budaya birokrasi masa lalu
- Sistem Pengawasan Internal belum efektif
- Pengawasan Masyarakat masih terbatas
- Keengganan PPK menindaklanjuti rekomendasi dan memberi sanksi
AREA YANG SERING DILANGGAR
- Sebelum Pelaksanaan Tahapan Pilkada
- Memasang Baliho
- Ikut dalam kegiatan Partai Politik
- Tahap Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah
- Mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah
- Ikut deklarasi dalam deklarasi Balon Kepala Daerah
- Posting dan Share Balon Kepala Daerah di Media Sosial
- Memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah dengan mengerahkan ASN lain
- Tahap Penetapan Calon Kepala Daerah
- Ikut dalam kegiatan kampanye
- Memfasilitasi kegiatan kampanye
- Posting dan Share Calon Kepala Daerah di Media Sosial
- Tahap Setelah Penetapan Kepala Daerah Yang Terpilih
- Ikut dalam pesta kemenangan Kepala Daerah terpilih
- Politik balas budi dan balas dendam
Dr. Lina M. Jannah/ Dosen UI
Pejabat ‘politik” akan memilih calon Pejabat Pimpinan Tinggi dengan alasan “chemistry” atau melakukan penggantian/mutasi pejabat dengan alasan “tour of duty”. PERAN KASN menjadi pengawas, hanya dapat memberikan rekomendasi. Perdebatan tentang dikotomi antara politik dan birokrasi telah lama menjadi bagian yang menarik dalam kajian politik dan pemerintahan.
Meritrokrasi = menghargai prestasi, memberi kesempatan pada semua individu yang berpotensi (memenuhi syarat dan layak) mendapatkan untuk mencapai kesuksesan Rekrutmen dalam kondisi demokrasi (baca politik) di Indonesia membawa pengaruh pada pengabaian meritrokrasi. Janji-janji politik memenuhi tuntutan masyarakat membawa dampak ”melupakan’” meritrokrasi. Pejabat ‘politik” akan memilih calon Pejabat Pimpinan Tinggi dengan alasan “chemistry” atau melakukan penggantian/mutasi pejabat dengan alasan “tour of duty”. PERAN KASN menjadi pengawas, hanya dapat memberikan rekomendasi
Demokrasi dan Meritrokrasi
• Mosher (1982): Merit become the administrative expression and foundation of democratic government
• Demokrasi: kepemimpinan oleh banyak orang berdasar pada prestasi (merit)
• Tidak mengandalkan keturunan (aristokrasi)
• Tidak mengandalkan kekayaan (plutokrasi) • Pergeseran dari nepotisme atau yang lainnya, ternyata tidak mudah.
Makna Netralitas
• Obyektif • Bebas dari intervensi/pengaruh • Tidak konflik kepentingan • Imparsial
Mengapa ASN tidak bisa dan/atau tidak mau netral?
• Motif untuk mempertahankan jabatan atau proyek
• adanya hubungan kekerabatan dengan calon peserta pemilu
• kurangnya edukasi terkait aturan dan regulasi .
• takut melanggar “perintah”, tekanan struktural
• lemahnya pemberian sanksi kepada asn dan pihak lain yang melanggar
• permisif
Demokrasi dan Meritrokrasi
• Mosher (1982): Merit become the administrative expression and foundation of democratic government
• Demokrasi: kepemimpinan oleh banyak orang berdasar pada prestasi (merit)
• Tidak mengandalkan keturunan (aristokrasi)
• Tidak mengandalkan kekayaan (plutokrasi) • Pergeseran dari nepotisme atau yang lainnya, ternyata tidak mudah.
Makna Netralitas
• Obyektif • Bebas dari intervensi/pengaruh • Tidak konflik kepentingan • Imparsial
Mengapa ASN tidak bisa dan/atau tidak mau netral?
• Motif untuk mempertahankan jabatan atau proyek
• Adanya hubungan kekerabatan dengan calon peserta pemilu
• Kurangnya edukasi terkait aturan dan regulasi .
• Takut melanggar “perintah”, tekanan struktural
• Lemahnya pemberian sanksi kepada ASN dan pihak lain yang melanggar
• Permisif
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H