5. Pemberian sanksi yang lebih berat pegawai ASN yang melanggar dan atasan langsungnya
6. KASN mengusulkan kepada MenPANRB dan Mendagri memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN
7. Mendorong pengesahan RUU Etika Penyelenggara Negara 8. Penguatan peran dan kewenangan KASN harus semakin diperkuat untuk pengawasan yang lebih efektif, terutama pengawasan terhadap PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN
Dr. Azwar Abubakar/Menteri PANRB 2011-2014
14 Nilai Dasar ASN (Pasal 4 UU 5 Tahun 2014) sebagai berikut:
- Memegang teguh ideologi Pancasila
- Setia dan mempertahankan UUD Negara RI Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah
- Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia
- Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak
- Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian
- Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif
- Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur
- Mempertanggung jawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik
- Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun
- Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi
- Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama
- Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai
- Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan
- Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem
Makna Kode Etik dan Kode Perilaku (Perka KASN 8/2020)
- Kode Etik adalah ketentuan mengenai sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan, dan ucapan ASN dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari
- Kode Perilaku adalah peraturan mengenai perbuatan tertentu yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh ASN dalam menjalankan tugas-tugas organisasi maupun menjalani kehidupan pribadi serta sanksi yang dapat dikenakan apabila melakukan pelanggaran terhadap pengaturan tersebut.
Nilai-Nilai Dasar ASN terkait Impartiality/Netralitas sebagai berikut:
- Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak
- Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif
- Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun
- Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan
Faktor Pembangun Integritas ASN Nilai dasar Integritas yang telah terinternalisasi dalam individu
- Keyakinan Kemampuan individu menata dan mengatur diri sendiri, proaktif, responsif
- Daya Nalar Kekuatan mental individu dan kepercayaan diri dalam membuat
- Keputusan moral untuk menyelesaikan persoalan etika
- Instansi yang Terkait dengan Penegakan Netralitas ASN Kemenpan-RB Kemendagri KASN BKN Bawaslu
Instansi yang Terkait dengan Pembangunan Integritas ASN
- Kemenpan-RB
- BKN
- LAN
- KASN
- Kemendagri
- KPK
- BPK, BPKP/SPIP LSM
- K/L, Provinsi, Kab/Kota
Dr. Arie Budiman, M.Si/Komisioner KASN
FUNGSI DAN TUGAS KASN