A. Lembaga Berwenang Membubarkan Partai Politik Era Reformasi
Lembaga di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik adalah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MK dapat membubarkan partai politik jika partai tersebut terbukti melanggar undang-undang, melakukan tindakan yang merugikan negara, atau bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pembubaran partai politik oleh MK diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Sedangkan KPU memiliki kewenangan untuk mencabut status hukum partai politik jika partai tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif, seperti tidak melaporkan harta kekayaan, tidak mengikuti pemilihan umum, atau tidak memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.
B. Pembubaran Partai Politik Nasionalis dan Islam Era Reformasi
Ideologi radikalisme, terorisme, ekstremisme, dan korupsi (KKN) bisa menjadi alasan bagi pemerintah untuk membubarkan sebuah partai politik, termasuk partai politik Nasionalis dan Islam.
Ketidakpercayaan terhadap partai politik Nasional dan Islam menggunakan ideologi baik radikalisme, terorisme, ekstrimisme, dan korupsime (KKN) boleh mengambil pihak dalam urusan politik.
Semakin meningkat ketika beberapa kasus korupsi terungkap yang melibatkan para elite partai tersebut. Hal ini membuat masyarakat semakin ragu dengan komitmen partai politik Nasionalis dan Islam dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
Maka, dapat dikatakan bahwa pembubaran partai politik Islam bukanlah suatu hal yang mustahil terjadi di era reformasi ini apalagi jika partai politik Nasionalis dan Islam tersebut ditemukan terlibat dalam tindakan radikalisme, terorisme, ekstrimisme, dan korupsi.Â