Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Gerakan Anti-KDRT di Indonesia

10 November 2022   08:25 Diperbarui: 10 November 2022   08:28 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gerakan Anti-KDRT di Indonesia Sumber foto : Antara

Gerakan anti-KDRT adalah gerakan yang bermula di Indonesia untuk menentang kekerasan terhadap perempuan. Persoalan KDRT sudah dianggap sebagai hal yang normal dan biasa untuk menjaga rumah tangga dan berharap pelaku akan berubah.

Vincent Rompies dan Deddy Mahendra alias Desta menyerukan anti-KDRT karena mereka menemukan kampanye normalisasi KDRT. Dikutip dari suara.com pada hari kamis tanggal 09 November 2022.

Tokoh yang mengajarkan paham KDRT, menghasut, ataupun menyebarkan kekerasan radikal memang harus diblokir menjadi panutan masyarakat umum terkait pro dan kontra soal KDRT.

Gerakan itu tak muncul tanpa sebab masuk ke perdebatan karena banyak kasus-kasus KDRT yang kemudian tidak lanjut diproses hukum karena korban merasa takut atau malu.

Perempuan merasa takut dan malu karena pilihan suaminya telah melakukan sesuatu haram karena KDRT yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya hukumnya adalah haram.

Banyak persoalan KDRT fisik dengan  melemparkan benda yang diduga merupakan bola biliar ke istrinya hingga diduga dipukuli dan dibanting suami karena istri mengetahui suami diduga selingkuh. 

Persoalan lainnya KDRT psikis dengan merendahkan martabat dan menghina berdampak serius apabila dilakukan secara terus-menerus atau paling rendah kepada perempuan.

Perilaku KDRT juga bisa menjadi dasar atau alasan seorang istri menggugat cerai kepada suaminya seperti Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai sang suami, anggota DPR RI  Dedi Mulyadi. Dikutip dari CNN Indonesia pada hari kamis tanggal 09 November 2022.

Vincent Rompies dan Deddy Mahendra alias Desta mengetahui perempuan menjadi korban KDRT, mereka  memiliki komitmen sama yaitu melindungi perempuan dari ancaman kekerasan radikal.

Diinisiasi pada tahun 2022, gerakan anti-KDRT membawa misi memberantas supremasi laki-laki dan membangun kekuatan nasional untuk melakukan intervensi kesadaran dalam kekerasan yang ditimbulkan pada perempuan.

Dengan gerakan memerangi dan melawan tindakan kekerasan, menciptakan ruang untuk imajinasi dan inovasi dan memusatkan kegembiraan perempuan dalam rumah tangga yang damai dan harmonis diharapkan Vincent dan Desta.

Vincen dan Desta Anti KDRT. Sumber gambar : Porpart Vindes
Vincen dan Desta Anti KDRT. Sumber gambar : Porpart Vindes

Sebaiknya suami kembali memahami nasehat 'ojo dumeh', jangan mentang-mentang, karena di balik capaian dan prestasi  suami, selalu ada peran istri di belakangnya.

Mereka tidak akan pernah mendukung KDRT adalah ranah pribadi yang seharusnya dicampuri oleh negara. Tentu negara harus mengupayakan gerakan baik ini agar peredaran kekerasan terhadap perempuan tidak semakin meluas di Indonesia.

Gerakan anti-KDRT tidak hanya menyasar generasi muda tapi gerakan tersebut, menurutnya, adalah upaya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

KDRT bertentangan dengan falsafah hidup bangsa karena membalas kekerasan dengan kekerasan akan melipatgandakan kekerasan, menambahkan kekerasan yang lebih mendalam, hal ini menjauhkan dari kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Suara hiruk-pikuk yang menentang seruan gerakan anti-KDRT tersebut adalah risiko yang harus ditanggung oleh aktivis Vincent dan Desta untuk memutus rantai KDRT dari generasi ke generasi. 

Vincent dan Desta tidak lebih menyoroti dampak sosialnya saja dari KDRT, bahwa yang banyak menjadi korban KDRT tapi KDRT dan paham kekerasan akan memetik kerugian secara cepat (Broken Home).

Selain Covid-19 menjadi bencana nasional, KDRT dipandang sebagai rawan bencana nasional mengacu Undang-Undang Bencana Nomor 24 tahun 2007 bahwa KDRT meluas bisa sebagai bencana sosial berpotensi mengancam perdamaian dan keutuhan Indonesia.

Dengan demikian gerakan atau seruan anti-KDRT diusung Vincent dan Desta agar bencana sosial tidak meluas di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun