Sekarang ini perusahaan kemudian menjual saham dan dicatat Bursa Efek Indonesia. Kemudian, pembeli dari generasi Z melakukan jual beli di pasar modal  baik individu dari generasi z maupun kelompok dari lembaga atau perusahaan.Â
Barang didagangkan saham, surat utang, reksadana, EB, DINFRA, DIRE, dan SCF. Generasi Z bisa membiayai dari tabungan untuk membeli saham, surat utang, reksadana, EB, DINFRA, DIRE, dan SCF.
Banyak generasi z juga bisa membangun perusahaan namun kebanyakan mereka mengeluh modal. Kini mereka bisa memperoleh modal melalui pasar modal yakni Bursa Efek Indonesia untuk menjual saham, surat utang, dan lain-lainya.
Ketika generasi Z memiliki tabungan Bank 2 miliar dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Adapun tabungan lebih dari Rp. 2 miliar tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dana perlindungan pemodal bagi generasi Z. Apakah semua dijamin di pasar modal? Pasar modal  seperti bank ada SIPF sepertil LPS. SIPF untuk besaran ganti rugi aset pemodal adalah Rp200 juta per Pemodal, dan Rp100 miliar per Kustodian.
 SIPF didirikan untuk menjadi sebuah lembaga yang dapat diandalkan oleh para pemodal, sehingga generasi Z  dapat lebih menempatkan kepercayaan di industri pasar modal dan untuk memajukan Indonesia melalui investasi.
SIPF memberikan perlindungan sebagai lembaga penunjang, sementara itu profesi penunjang adalah akuntan untuk audit laporan keuangan, konsultan hukum sebagai legal opinion, penilai pemerintah, notaris, dan ahli syariah pasar modal.
Kaburnya generasi Z sebagai nasabah bank menjadi investor pemula di pasar modal harus disertai literasi pasar modal dan setiap pemula harus memahami diri sendiri yakni konservatif, moderat, serta agresif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H