Malaysia telah menyelesaikan undang-undang yang akan melarang penggunaan semua produk rokok, termasuk rokok elektronik dan alat penguap untuk menginspirasi bagi negara-negara di Asia Tenggara.
Penyakit pernapasan terkait dengan penggunaan rokok konvensional, rokok elektrik dan alat penguap sejenisnya, di tengah seruan untuk peraturan yang lebih ketat sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim diklaim lebih taat aturan kesehatan.
Sebagian pengusaha dari orang-orang Malaysia yang kini menjadi pemabuk gemuk, putus asa karena kegagalannya dalam menghentikan Undang-Undang endgame generasi rokok konvensional dan rokok elektrik.
Pemerintah Malaysia memberitahu mereka bahwa endgame tersebut hanya dapat diambil dengan mengorbankan ekonomi daripada generasi muda yang mereka cintai sehingga Pemerintah Malaysia mengorbankan pengusaha rokok, petani tembakau, dan industri vape demi kesehatan.
Sekali lagi kita diperlihatkan kepada Pemerintah Indonesia tidak tegas dan Pemerintah Malaysia tegas membangun generasi endgame dari rokok konvensional, rokok elektrik dan alat penguap sejenisnya.Â
 Malaysia sebagai negara tidak masuk G20 lebih lantang daripada Indonesia untuk memutus rantai penyakit kanker paru-paru mendapatkan dukungan dari berbagai budaya non-Muslim yang diwakili dari Malaysia juga mematuhi aturan  berpihak kepada kesehatan benar-benar terlaksana di Malaysia. Â
Indonesia yang memiliki populasi perokok dewasa terbesar ketiga di dunia belum melarang rokok konvensional, rokok elektrik dan alat penguap sejenisnya karena itu saya memperingatkan "epidemi" baru bernama kanker paru-paru di kalangan anak muda Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H