Sebelum tahun 1950-an, tidak ada negara yang menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga PPN 0 persen namun setelah  tahun 1950-an, lebih dari 80 persen negara-negara menerapkan PPN.
Faktur pajak untuk semua transaksi mereka, dan untuk mengatur bisnis mereka melalui faktur elektronik dibayar pengguna didasarkan pada biaya produk dikurangi biaya bahan dalam produk yang telah dikenakan pajak pada tahap sebelumnya.
PPN 11 persen di Indonesia lebih dikenal model untuk pajak umum atas konsumsi dimana memberikan perhatian yang lebih besar kepada mereka sebagai cara untuk merasionalisasi karena hampir semua negara memungut pajak konsumsi umum yaitu pajak atas penjualan sebagian besar barang dan jasa.Â
Seseorang yang secara berlebihan membeli suatu barang atau jasa dengan mengutamakan keinginannya daripada kebutuhannya sangat baik  dapat diharapkan meningkat pada tingkat yang lebih cepat daripada tingkat pertumbuhan ekonomi.
Tidak semua negara menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang dan jasa yang beredar di negaranya seperti negara Ukraina yang lebih fokus perang daripada negara fokus meminta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tidak semua negara sengaja tidak menetapkan PPN untuk menarik perusahaan mendirikan badan hukum di negara yang bersangkutan karena tidak perusahaan melakukan produksi untuk kebutuhan warga dalam kasus-kasus tertentu.
Ada kasus tidak semua negara memperkenalkan PPN karena beberapa negara telah memperkenalkannya untuk meningkatkan pendapatan mereka dengan mengganti PPN yang bermasalah dengan pajak penjualan yang dianggap lebih netral dan efisien.
Pajak penjualan menempatkan beban ekonomi yang tidak semestinya pada konsumen berpenghasilan rendah sambil meningkatkan beban birokrasi pada bisnis sendiri sempat memperkenalkan regulasi pajak.
Pajak penjualan dan PPN memang konsep yang berbeda meskipun sama-sama di bawah naungan pajak konsumsi.
PPN tidak memungutnya langsung dari konsumen diwakilkan oleh perusahaan yang menyediakan barang/jasa kena pajak yang kemudian dilaporkan kepada pemerintah. Sementara, pembebasan PPN 0 persen tidak juga dibebaskan oleh pajak konsumsi.