Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Edisi Bisnis: DME Rilis Harga Murah dan LPG Harga Mahal

6 Januari 2022   11:02 Diperbarui: 6 Januari 2022   11:05 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terdapat 347  peraturan daerah (perda) yang bermasalah dan memiliki potensi menghambat investasi. 

Terdapat 235 perda yang bermasalah adalah terkait dengan pajak dan retribusi daerah, 63 terkait  dengan perizinan, 7 terkait dengan masalah ketenagakerjaan, dan 42 perda dengan urusan  lain-lain serta banyak di antara perda-perda tersebut bermasalah dalam aspek yuridis, substansi, hingga prinsip. 

Ribuan perda yang dibatalkan tersebut dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Hal ini berkaitan dengan rendah legitimasi dan keabsahan tindakan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan terhadap masyarakat terutama penyedia Dimethyl Ether (DME).

Selain pemerintah daerah memberikan legitimasi kepada pemerintah, peraturan daerah selaku produk hukum memliki fungsi untuk tiak  mengakomodir aspirasi dan kepentingan masyarakat. 

Suatu Peraturan daerah tidak boleh semata-mata hanya memuat kepentingan dari penguasa daerah yang bertentangan penguasa nasional mengenai Dimethyl Ether (DME). 

Dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, terdapat hubungan pengawasan yang berfungsi untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan tugas pemerintahan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengawasan dilakukan dalam rangka mewujudkan hubungan yang harmonis, transparan serta selaras antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. 

Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah pengawasan terhadap produk hukum daerah yang memuat substansi penyelenggaraan perizinan mengenai Dimethyl Ether (DME).

Pengawasan terhadap Peraturan daerah Provinsi maupun Peraturan daerah Kabupaten/ Kota merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah pusat untuk memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, khususnya pemerintah daerah sejalan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) telah mengatur tentang prosedur pengawasan preventif dan pengawasan represif peraturan daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun