Terdapat 347 Â peraturan daerah (perda) yang bermasalah dan memiliki potensi menghambat investasi.Â
Terdapat 235 perda yang bermasalah adalah terkait dengan pajak dan retribusi daerah, 63 terkait  dengan perizinan, 7 terkait dengan masalah ketenagakerjaan, dan 42 perda dengan urusan  lain-lain serta banyak di antara perda-perda tersebut bermasalah dalam aspek yuridis, substansi, hingga prinsip.Â
Ribuan perda yang dibatalkan tersebut dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Â
Hal ini berkaitan dengan rendah legitimasi dan keabsahan tindakan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan terhadap masyarakat terutama penyedia Dimethyl Ether (DME).
Selain pemerintah daerah memberikan legitimasi kepada pemerintah, peraturan daerah selaku produk hukum memliki fungsi untuk tiak  mengakomodir aspirasi dan kepentingan masyarakat.Â
Suatu Peraturan daerah tidak boleh semata-mata hanya memuat kepentingan dari penguasa daerah yang bertentangan penguasa nasional mengenai Dimethyl Ether (DME).Â
Dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, terdapat hubungan pengawasan yang berfungsi untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan tugas pemerintahan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dilakukan dalam rangka mewujudkan hubungan yang harmonis, transparan serta selaras antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.Â
Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah pengawasan terhadap produk hukum daerah yang memuat substansi penyelenggaraan perizinan mengenai Dimethyl Ether (DME).
Pengawasan terhadap Peraturan daerah Provinsi maupun Peraturan daerah Kabupaten/ Kota merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah pusat untuk memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, khususnya pemerintah daerah sejalan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) telah mengatur tentang prosedur pengawasan preventif dan pengawasan represif peraturan daerah.