Rancangan Undang-Undang tersebut dapat menunjang tidak menghilangkan pembedaan pembeli produk non-halal dan produk halal tapi dalam Rancangan Undang-Undang tersebut janganlah kamu campur adukkan yang halal dengan yang non-halal saja.
Penjual rokok dengan sertifikasi non-halal yang bisa dibeli oleh non-islam ataupun orang Islam yang belum paham Fatwa MUI ke III, 24-26 Januari 2009 di Sumatera Barat, ditetapkan bahwa merokok adalah haram.
Pemerintah tidak menghilang ujian orang beriman tapi membuat pilihan agar menguji dengan kebebasan dari warga negara tanpa pemaksaan apakah pro hidup sehat atau kepercayaan dengan menyediakan sebuah pantangan agama tertentu.
Dalam rangka tersebut, pantangan bagi muslim bukan pantangan bagi non-muslim sehingga rokok masih memiliki pasar sendiri yang non-halal tidak menganakemaskan sebuah agama tertentu.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H