Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Profesi Ibu Rumah Tangga dalam Target Indonesia Emas

4 Juli 2021   20:00 Diperbarui: 4 Juli 2021   20:11 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Profesi Ibu Rumah Tangga Dalam Indonesia Emas. Sumber Gambar : Wiki How To Be a Good Housewife

Pada tahun 2021 kita akan menjadi lebih sadar betapa pentingnya saat-saat genting dalam menentukan arah kebijakan dan program kesehatan dan digitalisasi dalam proses-proses politik untuk target Indonesia Emas berkaitan profesi Ibu Rumah Tangga (IRT).

Secara etimologi profesi dari kata inggris profession yang berarti pekerjaan sedangkan dari kata Yunani epangéllō yang berarti janji.

Dalam beberapa waktu terakhir kita mendengar kabar beberapa orang perempuan yang sedang melaksanakan profesinya Ibu Rumah Tangga (IRT) terpaksa berhadapan dengan proses hukum karena proses Kekerasan Dalam Rumah Tanggan (KDRT) oleh suaminya.

Dikutip dari KOMPAS.com – Inisial EK berusia 27 tahun ibu hamil di Pringsewu, Lampung dianiaya oleh suaminya sendiri pada 4 Maret 2020 kemudian pelaku berusia 30 ditangkap saat pulang ke rumah orangtuanya pada 31 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.

Salah satu pihak melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tanggan (KDRT) dinilai bentuk kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). 

Proses hukum terhadap pelaku kepada perempuan melaksanakan profesinya Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut tentu mengundang tanya dan kekhawatiran bagi para perempuan yang belum menikah karena mereka ingin menikah namun belum memiliki pengalaman secara terampil, cekatan, dan baru taraf belajar menjadi calon IRT.

Pengakuan kedudukan Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai tenaga profesional memiliki kedudukan strategis yang tidak dapat mengikat masyarakat secara umum dan berlaku ke dalam masyarakat modern di Indonesia.

Pada bagian tertentu, masyarakat modern  perubahan-perubahan ini merupakan produk khas transformasi peradaban Indonesia abad 21 seperti industrialisasi, modernisasi pertanian, urbanisasi, pendidikan, meningkatnya kesadaran nasionalisme, penghasilan adil bagi perempuan memilih profesi Ibu Rumah Tangga (IRT).

Pelanggaran kepala keluarga kepada profesi Ibu Rumah Tangga (IRT) terhadap aturan hukum atau undang-undang dihakimi/diadili oleh lembaga peradilan yang berwenang untuk itu sedangkan profesi Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai kekuatan baru di Indonesia.

Kekuatan-kekuatan seperti ini berpihak kepada Ibu Rumah Tangga  (IRT) telah membuka keran bagi pertumbuhan penduduk berkualitas dan berkuantitas untuk mencapai tahap kehidupan Indonesia Emas.

Entah karena nasib atau beruntung bermodalkan berkah tak terduga yang digagas cendikiawan muslim, Abdurrofi Abdullah Azzam bahwa profesi Ibu Rumah Tangga (IRT) dalam keluarga yang kokoh ditetapkan sebagai kekuatan dalam target  Indonesia Emas.

Kepala keluarga yang ideal menyediakan perumahan yang terbaik, dan pekerjaan untuk istri-istrinya untuk mendidik anak-anaknya berdasarkan perhatiannya pada masih tingginya tingkat penularan covid-19 Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menjadi Model Pendidikan.

Selain model pendidikan PJJ melibatkan profesi IRT, Perekonomian super mikro yang belum dapat dihitung secara akurat dalam sistem statistik alasan permintaannya sungguh-sungguh pengangguran teratasi tetapi sangat jelas dan nyata bahwa sebuah kepala keluarga justru pengangguran dikarenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pria tidak hanya gemar dalam mendiskusikan pengangguran di semua negara, tetapi juga senang berbicara tentang cara-cara mencegah pengangguran dan mengakselerasi perekonomian super mikro tersebut.

Ketika rumah tangga adalah perusahaan sehingga istri menyambut kamu dengan sangat baik, memesan teh untuk kamu,  kamu telah duduk dalam lingkarannya, dan hanya pria yang cendikiawan membayar dengan imbalan dan perlakuan yang adil.

Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang (termasuk perempuan ) berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan sedangkan Pasal 39 UU Perkawinan diatur perceraian harus ada cukup alasan yang bermuara  pada  terjadinya  ketidakrukunan.

Ketidakadilan lebih dekat dengan ketidakrukunan  dalam  rumah  tangga atau  sudah  tidak  ada  harapan  akan  hidup  rukun  lagi dalam rumah tangga mencapai perceraian karena suami tidak menjalankan kewajibannya kepada istri, hukum suami tidak memberi nafkah dalam Islam adalah haram dan berdosa.

Daripada suami melakukan hal haram dan dosa karena ia tidak mau bekerja dengan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) namun ia hanya mengandalkan kekayaan istri, yang sungguh merupakan tindakan pria paling tercela apalagi sampai perilaku KDRT.

Perlakuan yang merendahkan derajat martabat perempuan dan mereka tidak memperoleh hak perempuan yang memegang profesi  Ibu Rumah Tangga (IRT) sehingga mereka memilih  cerai menjadi wanita karier di BUMN atau perusahaan lainnya.

Tantangan bagi perannya dan bangsanya merupakan hal utama profesi kepala rumah tangga harus menghargai profesi Ibu Rumah Tangga (IRT)  dengan mendapatkan upah minimum regional (UMR) dan insentif ketika mereka lembur yang adil dari suami.

Sesungguhnya, mereka benar bahwa profesi Ibu Rumah Tangga (IRT) bahwa perempuan mengalami stres tinggi walaupun ada oknum suami tidak memahami bahwa menjadi profesi Ibu Rumah Tangga (IRT) tidak mudah.

Mau tidak mau perempuan bangun pagi repot, siang lelah, dan malam urusan ranjang sampai bayi menangis sehingga perempuan stres tinggi secara dramatis menjadi profesi Ibu Rumah Tangga (IRT).

Keseimbangan profesi Ibu Rumah Tangga (IRT) berubah secara dramatis sehingga pria dan wanita setara, setiap profesi harus dihargai dan diberikan imbalan adil meskipun pasang surut penghasilan kepala keluarga dan pasang surut hasrat poligami.

Jika poligami dengan empat perempuan, maka mereka harus diberikan nafkah adil sesuai upah minimum regional (UMR) kepada masing-masing istrinya dan insentifnya sesuai masa pengabdian sebagai profesi Ibu Rumah Tangga (IRT).

Artinya, Tujuan ditetapkannya UMR adalah untuk memastikan profesi Ibu Rumah Tangga (IRT) memperoleh upah sebagai penghasilan yang layak dan kepala keluarga bekerja dengan tanggung jawab biaya UMR misalkan Rp 5 Juta/bulan untuk masing-masing istri sebagai untuk menghidupkan perekonomian super mikro.

Pelaku perusahaan dalam pengupahan pekerja/buruh atau karyawan harus sistem merit sebagai kebijakan dan manajemen perusahaan yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Perhatian para elit dari prioritas-prioritas ekonomi super mikro yang dipikirkan Abdurrofi Abdullah Azzam menandai mata rantai yang sangat penting dalam politik keluarga berencana pada era reformasi.

Jika kepala keluarga memiliki kemampuan penghasilan dua kali lipat dari UMR wajib membayar jasa istrinya sebagai profesi Ibu Rumah Tangga (IRT) dalam mencapai penghormatan perempuan pasca lulus perguruan tinggi.

Perempuan pasca lulus perguruan tinggi kemudian mereka menikah dan memilih profesi Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi pada sistem pernikahan poligami ataupun sistem pernikahan monogami.

Profesi Ibu Rumah Tangga (IRT)  pada sistem pernikahan poligami membuka lowongan pekerjaan baru dan menurunkan pengangguran perempuan namun diskriminasi berdampak masalah kejiwaan seperti stres, depresi, cemas, paranoid, dan gangguan psikosomatik.

Rumah tangga adalah sebuah perusahaan privat tanpa diskriminasi sehingga istri-istrimu diperlakukan profesional layaknya pegawai BUMN yang berperan memajukan anak-anakmu dalam target Indonesia Emas.

Istri-istrimu memiliki kesempatan untuk memajukan perusahaan BUMN sebagai perusahaan publik dalam target Indonesia Emas tahun 2024 namun mereka cenderung berkorban pada manfaat positif demi anak-anak berkualitas untuk masa depan Indonesia.

Pengorbanan perempuan menurut Abdurrofi Abdullah Azzam memberi kita harapan-harapan baru pada reformasi menjadi sangat strategis dan penting dengan memberikan kondisi yang positif menuju target Indonesia Emas tahun 2024.

Referensi 1 2 3 4

Catatan

Apapun profesimu mampu memberikan kontribusi dimulai memilih calon istri yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja profesional, serta penerapan pernikahan berbasis perusahaan bonafid seperti BUMN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun