Selain itu ada di UU ITE Pasal 27 ayat 3, Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa, Pasal 310 dan Pasal 311 menghambat setiap visi strategis dari pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat sehingga kabareskrim memiliki tanggung jawab besar di E-Government.
Catatan terakhir kelambatan jaringan internet karena ketersediaan infrastruktur 5G yang akan menjadi tulang punggung transformasi e-Government di Indonesia.
Perkembangan E-Government telah menginisiasi beberapa kebijakan dan tindakan afirmatif untuk mendorong percepatan pengenalan 5G di Indonesia membangun ekosistem digital yang kondusif pada pemerintahan Jokowi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H