Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Megawati Soekarnoputri, Ibu E-Government Indonesia

8 Maret 2021   12:17 Diperbarui: 28 Juni 2021   15:24 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Jaksa Agung Republik Indonesia;

5. Gubernur;

6. Bupati/Walikota.

Menurut Presiden Megawati (2003) Penataan berbagai segi kehidupan berbangsa dan bernegara itu terjadi pada lingkungan kehidupan antar bangsa yang semakin terbuka, dimana nilai-nilai universal di bidang ekonomi dan perdagangan, politik, kemanusiaan, dan kelestarian dalam kerangka e-Government sesuai kemampuan lembaga-lembaga Indonesia.

Pandangan Megawati bahwa pemerintahan perlu suatu wadah digital untuk memudah kerjasama dan kolaborasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dunia baik WNI ataupun WNA di Indonesia.

Tahap pertama kemunculan E-Government menurut Abdurrofi Abdullah Azzam masih sederhana dengan lembaga menyajikan berbagai informasi tentang pemerintahan Indonesia dan tahap pemutakhiran sehingga muncul e-participation dua arah di e-Government.

Perjuangan Megawati kemudian dilanjutkan tahap transaksi oleh legislatif Indonesia mengenai transaksi  RUU ITE yang terkoneksi atau disebut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Dalam fase ini berkembang organik dan natural tanpa permasalahan media sosial karena masyarakat belum sepenuhnya memasuki komunikasi media sosial namun semenjak COVID-19, permasalahan sosial pindah ke media sosial sehingga perlu lahir polisi virtual.

Kabareskrim sebagai  jabatan paling prestisius di kepolisian setelah Kapolri dalam mengelola ruang digital yang tertib berdasarkan UU ITE sehingga tujuan E-Government dalam pelayanan publik semakin baik.

SDM Indonesia kurang baik cenderung menjadi sumber masalah dalam dunia sosial baru karena rendah pendidikan dan daya nalar di tengah kemajuan teknologi sehingga polisi virtual menggunakan edukasi sampai diselesaikan dengan cara restorative justice, yang pertama pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan dan lain-lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun