Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mengapa Masyarakat Modern Indonesia Tidak Percaya Pajak?

22 Februari 2021   10:24 Diperbarui: 23 Februari 2021   11:46 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia memiliki kekhasan tersendiri mengenal mengapa Indonesia rendah percaya pajak. Berikut pandangan Abdurrofi Abdullah Azzam mengapa masyarakat modern Indonesia tidak percaya pajak sebagai berikut:

1. Pajak Sebagai Warisan Jajahan

Ilustrasi Indonesia menolak sistem pajak dari penjajahan barat. Sumber gambar : ensiklopedia hindia belanda/screenshoot
Ilustrasi Indonesia menolak sistem pajak dari penjajahan barat. Sumber gambar : ensiklopedia hindia belanda/screenshoot

Rendahnya kepercayaan pajak sejak era penjajahan Indonesia karena pemaksaan pajak ini sudah sejak lama tidak disukai orang Indonesia. Tradisi memaksa melalui pajak nampaknya belum hilang meskipun Indonesia merdeka.

Dalam catatan pajak.go.id  yakni badan otonomi Belanda yaitu VOC memungut pajak diantaranya Pajak Rumah, Pajak Usaha dan Pajak Kepala kepada pedagang Tionghoa dan pedagang asing lainnya.

Aturan pajak atas penghasilan dikenakan kepada pribumi lebih besar dari pemerintahan non-pribumi yang mendapat penghasilan di Hindia Belanda, sebutan Indonesia kala itu. Sentimen dan rendah percaya pajak sudah terjadi sejak jaman penjajahan.

2. Pajak Rawan Diselewengkan

Ilustrasi penyelewengan pajak. Gambar : pengampunanpajak.com
Ilustrasi penyelewengan pajak. Gambar : pengampunanpajak.com

Terjadi penyelewengan dalam pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat sehingga masyarakat tidak percaya kepada pemerintah tidak amanah.

Jika Pemerintah bersih tanpa kesan korupsi dan memperkaya diri sendiri terutama pajak. Masyarakat percaya manfaat pajak bisa langsung dirasakan masyarakat.

Sosialisasi perpajakan tersebut tidak pernah efektif dan efisien hanya berisi tentang kewajiban wajib pajak, namun juga terdapat penjelasan atau informasi tentang pentingnya pajak.

Oleh karena itu menurut Abdurrofi,  pemerintah bisa membuka transparansi dan akuntabilitas pajak. Serta hukuman mati kepada siapapun yang melakukan penyelewengan di pemerintah Indonesia.

3. Pajak Simbol Pemerintah Tidak Berdikari

Ilustrasi - Falsafah Trisakti Bung Karno. ANTARA/Baratadewa/pri.
Ilustrasi - Falsafah Trisakti Bung Karno. ANTARA/Baratadewa/pri.

Pemerintah sering mengajukan masyarakat berdikari, yakni masyarakat mandiri yang berdiri di atas kaki sendiri namun pemerintah tidak mandiri atau berdikari karena ketergantungan pajak dari masyarakat.

Falsafah trisakti menurut Soekarno bahwa kemerdekaan yang sempurna adalah berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Pajak simbol tidak berdikari telah memberikan pelajaran yang cukup berharga bagi bangsa Indonesia yakni pentingnya kemadirian baik dari masyarakat dan pemerintah sendiri dan bukan kebudayaan Indonesia.

Oleh karena itu menurut Abdurrofi, Pandemi Covid-19 harus dijadikan momentum untuk memperbaiki kekurangan dan kelemahan bangsa Indonesia yang tergantung pajak dan masyarakat tergantung pemerintah.

4. Pajak Bentuk Premanisme Negara

Ilustrasi premanisme dengan jaminan keamanan dan keselamatan. Gambar freeik.com
Ilustrasi premanisme dengan jaminan keamanan dan keselamatan. Gambar freeik.com

Pajak bentuk salah satu aksi premanisme oleh negara untuk mencegah aksi terkait ormas yang meminta jatah preman untuk jaminan keamanan dan keselamatan di Indonesia.

Aksi premanisme muncul dari ormas di tengah-tengah kehidupan masyarakat ketika negara belum hadir untuk memastikan keamanan dan keselamatan.

Bagaimana pun pajak yang dilakukan dengan tindakan pemaksaan atau premanisme dari pemerintah seperti ormas tidak profesional sehingga dianggap merugikan masyarakat.

Apalagi terdapat ketakutan bila tidak, apakah benar bisa masuk penjara. Sejumlah masyarakat modern ingin negara atau yurisdiksi di Indonesia sebagai surga pajak atau tax haven untuk menyembunyikan harta dan aset wajib pajak.

5. Pajak Sebagai Rendah Penghormatan

Ilustrasi penerima pajak rendah penghormatan. Gambar : AFP/Johnny
Ilustrasi penerima pajak rendah penghormatan. Gambar : AFP/Johnny

Rendahnya kepercayaan masyarakat karena menganggap pajak sebagai kegiatan rendah penghormatan karena orang terhormat memintah sebagian harta dari orang biasa saja di stratifikasi sosial.

Jika orang terhormat memiliki jabatan memberikan harta kepada suatu pihak yang membutuhkan itu lebih mudah menerima penghormatan karena tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.

Indonesia membebankan pajak penghasilan kepada rakyatnya tidak segampang yang dibayangkan meminta kepada rakyat apalagi ketika pandemi covid-19 sehingga kurang baik untuk pajak.

6. Pajak Simbol Ketergantungan Negara Tidak Cerdas

dokumen pribadi
dokumen pribadi

Negara tidak makmur  terlihat seberapa negara bergantung seberapa pajak yang diterapkan baik pajak perbelanjaan, pajak tempat tinggal dan pajak penghasilan. Indonesia negara makmur dianugrahi kaya Sumber Daya Alam tapi tidak cerdas mengelola negara.

Pasalnya semakin negara tidak  cerdas, negara tersebut sering meminta rakyat  membayar pajak, untuk pembangunan infrastruktur, hampir 70 persen pendapatan negara Indonesia sebagai negara tidak makmur berasal dari pajak.

Negara cerdas memiliki pegawai cerdas bisa memanfaatkan pemerintahan dan masyarakat yang untuk mengelola sumber daya alam. Rendah percaya ini karena Indonesia sudah kaya sumber daya alam sehingga masyarakat tidak perlu bayar pajak.

Indonesia kurang memanfaatkan maksimal sumber daya alam untuk membiayai pengelolaan negara. Bukankan pemerintah yang bisa mengelola, seperti yang diketahui Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 yang sangat negara makmur secara harfiah sering disampaikan Abdurrofi.

Negara cerdas secara harfiah, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tapi kini tanah ditanam gedung tinggi hingga negara kepulauan rentan banjir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun