Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Membaca Jawaban UU ITE dari Kapolri Listyo Sigit di Kompas TV

16 Februari 2021   20:31 Diperbarui: 16 Februari 2021   20:46 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fadjar Prasetyo TNI AU Bintang Empat dibelakang Kapolri Listyo Sigit dalam penyampaian di Kompas TV. Membaca Jawaban UU ITE Dari Kapolri Listyo Sigit di Kompas TV akan semakin menarik nampaknya TNI AU akan menjadi mitra strategis Polri.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya bakal lebih selektif dalam penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE akan dibantu oleh TNI AU.

Mengapa Presiden pidato ada TNI dibelakangnya? Karena mereka ajudan sedangkan TNI AU banyak pengamat menilai TNI AU dianggap ajudan Kapolri Listyo Sigit. Fadjar juga memakai kartu tertulis peserta dengan logo TNI dan Polri.

Polarisasi TNI AD dan TNI AL dibawah pengaruh Prabowo Subianto sebagai Menteri pertahanan sedangkan TNI AU dan Polri dibawah pengaruh Joko Widodo. Fadjar Prasertyo memiliki kesempatan menjadi Panglima TNI dibawah kepemimpinan Jokowi Dodo.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyuguhkan penampilan pada pidato kenegaraan akan didampingi dua ajudan dari TNI AU dan Polri penonjolan simbol tersebut mengawal UU ITE.

Jokowi tidak harus merevisi UU ITE karena ada dua orang yang bisa dipercaya yakni Listyo Sigit dan Fadjar Prasetyo menjalankan penangkapan UU ITE secara selektif.

Jika tidak ada UU ITE. Maka, Kapolrit tidak bisa melakukan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat keadilan restoratif.

Pendekatan Kapolri Listyo Sigit yang ingin mengurangi kejahatan UU ITE dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Namun kritik-kritik yang mencoreng reputasi presiden pun sebagai langkah tersebut untuk menguji kebijaksanaan Kapolri Listyo Sigit menghadapi upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut.

Berdasarkan UU ITE  yang berlaku di Indonesia saat ini, pada prinsipnya kasus pidana tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, walaupun dalam hal-hal tertentu, dimungkinkan adanya penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan sehingga penangkapan bersifat keadilan restoratif 

Kerja sama Listyo Sigit akan lebih dekat dengan TNI AU dalam mengatasi UU ITE, Apakah mereka berhasil setelah mereka ditugaskan Jokowi. Mari kita saksikan beberapa kebijakan ke depan yang mengedepankan keadilan restoratif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun