Berdasarkan UU ITE Â yang berlaku di Indonesia saat ini, pada prinsipnya kasus pidana tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, walaupun dalam hal-hal tertentu, dimungkinkan adanya penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan sehingga penangkapan bersifat keadilan restoratifÂ
Kerja sama Listyo Sigit akan lebih dekat dengan TNI AU dalam mengatasi UU ITE, Apakah mereka berhasil setelah mereka ditugaskan Jokowi. Mari kita saksikan beberapa kebijakan ke depan yang mengedepankan keadilan restoratif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H