Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Pengaruh Poligami dalam Menangani Ketimpangan Sosial di Indonesia?

11 Februari 2021   15:21 Diperbarui: 11 Februari 2021   15:40 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu contoh kasus ketimpangan sosial di Indonesia misalnya ketika seorang wanita dengan pendidikan rendah akan kesulitan mendapatkan pekerjaan dengan kriteria syarat berpendidikan tinggi. Namun karena mereka menikahi pria mapan sehingga wanita bisa sekolah dan mendapatkan pekerjaan.

Bukan hanya dalam bidang pekerjaan, Menurut Abdurrofi Abdullah Azzam ketimpangan sosial ini ini juga bisa terjadi dalam kesenjangan mendapatkan fasilitas, kesehatan, perumahan, pembangunan, hingga pendistribusian pangan serta kebutuhan lain-lainnya.

Teori Abdurrofi Abdullah Azzam bahwa poligami Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk memecahkan ketimpangan sosial ini karena masalah akan lebih kompleks dibanding wilayah dengan jumlah penduduk lebih sedikit tidak bisa ditangani oleh pemerintah tapi bisa ditangani oleh kepala keluarga yang berkompetensi.

Pemerintah harus memberikan kompetensi kepada pria mapan agar mampu menjalankan poligami dengan baik dan benar untuk mencapai penurunan ketimpangan sosial. Menurut Muhadjir Menko PMK agar mengusulkan agar Menteri Agama Fachrul Razi mengeluar fatwa orang miskin wajib mencari jodoh yang kaya.

Menurut Muhadjir Menko PMK (2020) bahwa Jika orang miskin sama-sama cari yang miskin. Akibatnya, jadilah rumah tangga miskin baru. Maka mbok disarankan, dibikin Pak Menteri Agama, ada fatwa yang miskin wajib cari yang kaya.

Hadiah bagi pria mapan boleh jadi tanggung jawab istri banyak sedangkan pria tidak mapan tidak boleh poligami karena menanggung diri sendiri sulit. Itulah mengapa wanita harus mencari jodoh kaya  karena cinta bumbu hubungan tapi biaya rumah tangga pakai uang.

Terakhir, demografi menjelaskan persebaran penduduk yang tidak merata. Salah satu contoh di Indonesia adalah kondisi pulau Jawa yang menjadi pusat persebaran orang dari seluruh wilayah untuk mendapatkan pekerjaan. Sedangkan, wilayah lain malah mengirim orang-orang untuk pergi ke pusat dan tidak memajukan daerahnya sendiri.

Berdasarkan Sensus Penduduk 2020, BPS mencatat jumlah penduduk laki-laki di Indonesia sebanyak 136,66 juta orang, atau 50,58 persen. Dari penduduk tersebut posisi pria mapan dan tidak mapan tidak tercatat BPS meskipun pria relatif mapan berpeluang lebih besar poligami dibandingkan pria prasejahtera.

Pernyataan Muhadjir ini disampaikan ketika ia menjelaskan program pranikah untuk memberantas kemiskinan kemudian dikembangkan oleh teori Abdurrofi Abdullah Azzam bahwa poligami dalam menangani ketimpangan sosial di Indonesia.

Selain itu, Bapak pendiri Indonesia telah memberikan teladan poligami yang baik sesuai Nabi Muhammad juga bernama Ir. H. Soekarno sebagai presiden pertama memberi teladan poligami kepada Abdurrofi Abdullah Azzam. 

Dengan demikian pengurangan ketimpangan yang tinggi semakin penting agar tercapai target pengentasan kemiskinan ekstrem dengan poligami di tahun 2030. Semoga teori Poligami dalam Menangani Ketimpangan Sosial di Indonesia pada tahun 2024 bertepatan 1 abad Indonesia merdeka

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun