Kapitalisme Syariah adalah pemikiran Abdurrofi Abdullah Azzam yang diterapkan sesuai natur dan kultur Indonesia ketika Abdurrofi Abdullah Azzam melihat realitas sosial, ekonomi dan masyarakat di Indonesia pada sejak akhir abad ke 20 hingga abad 21 dalam sebuah cinta untuk semua.
Berikut fase haluan pemikiran kapitalisme lahir di Indonesia sebagai berikut :
Fase pertama pra kapitalisme di Indonesia. Pendiri bangsa menolak kapitalisme karena kapitalisme telah digunakan penjajah untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia sehingga menolak kapitalisme.
Sebelum Nusantara dijajah dari abad ke 15 oleh Portugis, Spanyol, Belanda, Perancis, Inggris, hingga Jepang abad ke-19. Fase yang sedang berkembang masyarakat tidak menyukai kapitalisme barat dan menentang Freeport.
Fase dua kapitalisme di Indonesia diterapkan oleh orde baru menandakan lahirnya kembali kapitalisme ditandai pemberlakuan Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA) No 1tahun 1967.
Ini membuka karpet merah kepada Freeport untuk mengeksploitasi cadangan emas dan tembaga di provinsi Papua. Namun masyarakat Indonesia tidak menyukai eksploitasi kapitalisme barat di Indonesia.
Fase ketiga kapitalisme syariah ditandai era reformasi mengindikasikan keterikatannya pada dimensi ruang dan waktu transformasi kapitalisme syariah menjadi pertentangan yang gagasan kapitalisme barat.Â
Menariknya antitesa kapitalisme barat yang mengerikan bagi Indonesia menjadi pilihan sistem kapitalisme mengalami transformasi sejak akhir abad ke 20 menjadi kapitalisme syariah sesuai natur dan kultur Indonesia.
***
Uraian mengenai pemikiran kapitalisme syariah yakni Capital, secara etimologi berasal dari bahasa arab berarti bahasa Inggris, atau modal sedangkan Syariah secara etimologi berasal dari bahasa arab berarti sumber air atau jalan yang lurus dalam sebuah cinta untuk semua..