Perihal perubahan periode masa jabatan presiden, penulis lebih sepakat bahwa jabatan seorang presiden hanya satu periode saja dengan kurun waktu tujuh atau delapan tahun, yang bertujuan memberikan kesempatan kepada presiden untuk fokus merealisasikan janji-janji politiknya, serta efisiensi APBN yang dialokasikan untuk membiayai pemilihan langsung, dan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilakukan, tetapi ada hal yang lebih sulit untuk dilaksanakan yaitu membangun budaya yang taat terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Pelaksanaan membangun budaya taat tersebut dapat dilakukan dengan cara menciptakan semangat konstitusionalisme dalam kehidupan masyarakat, terkhusus dikalangan penyelenggara negara dan para pemimpin politik di negeri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H