Mohon tunggu...
abdurrahmansyah siagian
abdurrahmansyah siagian Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Tidak Ada

Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pantaskah Masa Jabatan Presiden Diberikan Extra Time?

27 November 2019   00:27 Diperbarui: 27 November 2019   07:32 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perihal perubahan periode masa jabatan presiden, penulis lebih sepakat bahwa jabatan seorang presiden hanya satu periode saja dengan kurun waktu tujuh atau delapan tahun, yang bertujuan memberikan kesempatan kepada presiden untuk fokus merealisasikan janji-janji politiknya, serta efisiensi APBN yang dialokasikan untuk membiayai pemilihan langsung, dan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilakukan, tetapi ada hal yang lebih sulit untuk dilaksanakan yaitu membangun budaya yang taat terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Pelaksanaan membangun budaya taat tersebut dapat dilakukan dengan cara menciptakan semangat konstitusionalisme dalam kehidupan masyarakat, terkhusus dikalangan penyelenggara negara dan para pemimpin politik di negeri ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun