Mohon tunggu...
Abdurrahman Hanif
Abdurrahman Hanif Mohon Tunggu... Dokter - Mahasiswa Magister Administrasi Rumah Sakit UMY

FKH UGM 2015 | Pascasarjana MARS UMY 2024

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Otoritas Veteriner, Payung Hukum Wewenang Dokter Hewan

18 Februari 2021   01:51 Diperbarui: 18 Februari 2021   02:25 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bakti Sosial Mahasiswa Kedokteran Hewan | dokpri

Otoritas Veteriner yang Baru

Pada tahun 2017, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner yang merupakan perkembangan dari UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Peraturan tersebut menjadi angin segar bagi dokter hewan profesional dalam memiliki kewenangan penuh menetapkan kebijakan tentang kesehatan hewan. Berikut adalah beberapa pengertian tentang otoritas veteriner menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017:

  1. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
  2. Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner dengan melibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu.
  3. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit Hewan.
  4. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan.

Di dalam aturan ini, terdapat penambahan bahasan tentang Otoritas Veteriner Nasional, Kementerian, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Pada level Otoritas Veteriner Nasional, pimpinannya merupakan Dokter Hewan Berwenang yang langsung diangkat oleh Menteri yang bertindak sebagai wakil Pemerintah Republik Indonesia dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan Dunia. Antara otoritas veteriner di daerah dengan otoritas veteriner di pusat pun sekarang mempunyai garis komando terutama dalam menghadapi situasi emergency sehingga nantinya dapat mengambil suatu kebijakan yang tepat.

Di samping itu ada otoritas veteriner dan fungsi-fungsi tertentu yang masih berhubungan dengan otoritas veteriner yang berada di luar sektor pertanian, misalkan di sektor kesehatan (zoonosis), sektor kehutanan (satwa liar) dan di TNI AD serta POLRI (Denkavkud), dll. Semuanya saat ini mempunyai mekanisme koordinasi yang jelas dengan kemunculan peraturan pemerintah ini.

Masa Depan Otoritas Veteriner

Peraturan baru memerlukan waktu untuk bisa menimbulkan perubahan yang signifikan. Namun, selayaknya semua dokter hewan maupun calon dokter hewan menyadari peran pentingnya di masyarakat. Otoritas Veteriner tak lepas dari peran para dokter hewan yang terus memperjuangkan hak-hak profesi dokter hewan di tataran penentu kebijakan. Perjuangan tersebut tidak lain dan tidak bukan dilakukan karena kecintaannya terhadap profesi dokter hewan.

Penentu arah kebijakan dan perjalanan otoritas veteriner kelak akan ditentukan oleh para calon dokter hewan maupun dokter hewan muda yang mengisi posisi-posisi kosong sebagai implikasi peraturan baru ini. Jangan sampai posisi ini terlantar karena ketidakinginan dokter hewan untuk mengisi. Kita telah banyak mengeluh saat peraturan yang mengatur hak-hak dokter hewan bersifat tidak jelas. Saat sudah ada kejelasan peraturannya, apakah akan banyak di antara kita yang diam?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun