bayar pajak? Tenang, mimin akan memberi informasi tentang cara membuat akun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebagai warga negara yang baik kita harus patuh akan pajak, karena pajak ini berguna untuk biaya fasilitas seperti pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Tentunya, hal ini berguna untuk rakyat Indonesia. Jadi, kita tidak perlu takut untuk membayar pajak, karena pajak itu dari rakyat dan kembali untuk rakyat dengan menikmati fasilitas yang diberikan oleh negara.
Kamu sudah berkerja atau punya usaha? Kemudian bingung gimana caraSearching "Cara membuat NPWP" dan klik Daftar pada website Ereg Pajak
Kamu bisa searching di laptop, handphone, maupun computer. Kamu tinggal search aja dengan teks "Cara membuat NPWP" atau kamu bisa akses pada link website https://ereg.pajak.go.id/daftar.
Pendaftaran Akun (Langkah 1 dari 2)
Setelah kamu mengakses link tersebut kamu akan dialihkan ke halaman pendaftaran akun. Pada halaman ini kamu akan disuruh mengisi Email dan Captcha. Tentunya, kamu memasukan Email yang sedang kamu pakai ya karena informasi selanjutnya akan dikirimkan ke email kamu.
Mendapat Email dari Eregistration dan Pendaftaran Akun (Langkah 2 dari 2)
Jika kamu sudah mendaftar langkah pertama, kamu akan mendapat email dari Eregistration untuk melanjutkan langkah ke 2 dalam pendaftaran NPWP. Langkah kedua ini akan dihimbau untuk mengisi Jenis NPWP yang meliputi orang pribadi dan perusahaan, kemudian password dan nomor handphone kamu untuk melengkapi data kamu. Setelah itu akan diberi pertanyaan dan kembali mengisi Captcha. Jika kamu sudah selesai melaksanakan semuanya kamu akan diberi kolom yang berisi nomor hp untuk memvalidasi kode OTP kamu. Setelah itu kamu akan lanjut ke tahap selanjutnya.
Mendapat Email untuk Aktifasi Akun
Kamu akan dikirim email dari pihak DJP untuk mengklik link yang telah diberikan. Kamu akan dialihkan ke Dashboard DJP. Kamu akan disuruh untuk mengisi aktifasi akun agar NPWP kamu dapat digunakan.
Aktifasi Akun "Kategori"
Dalam kategori kamu akan disajikan "Kategori Wajib Pajak" disitu kamu akan disuruh mengisi tentang Orang Pribadi, Wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB), Istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT). Kemudian kamu akan disuruh untuk mengisi "Status Pusat -- Cabang" hal ini meliputi tentang Pusat, Cabang, OPPT.
Aktifasi Akun "Identitas"
Pada bagian ini  kamu akan disuruh untuk mengisi beberapa kolom yang berisi tentang Nama Wajib Pajak, Gelar Depan, Gelar Belakang. Kemudian kamu akan ditanya tentan Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Status Pernikahan, dan Kebangsaan. Tidak sampai disitu, kamu akan ditanya tentang Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kamu juga akan disuruh untuk mengisi Nomor Telepon, Nomor Handphone, Email, dan Fax.
Aktifasi "Sumber Penghasilan"
Setelah kamu melewati Identitas, kamu akan dibawa ke Sumber Penghasilan. Pada halaman ini kamu akan diberi pertanyaan tentang Pekerjaan dalam hubungan kerja yang meliputi Klasifikasi Lapangan Usaha dan Uraian Pekerjaan. Kemudian ada kolom yang berisi Kegiatan Usaha yang meliputi Kegiatan Usaha, Merk Dagang/Usaha, dan Memiliki Karyawan. Setelah itu terdapat kolom tentang Metode Pembukuan/Pencatatan dan Klasifikasi Lapangan Usaha.
Aktifasi "Alamat Domisili"
Pada halaman ini kamu akan dimintai domisili dimana kamu berada, hal ini dikarenakan banyak orang yang sedang merantau dalam bekerja, sehingga diminta untuk mengisi alamat domisili. Alamat domisili ini meliputi tentang Jalan, Blok, Nomor, RT/RW, Kode Wilayah, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi, dan Kode Pos.
Aktifasi "Alamat KTP"
Alamat KTP adalah alamat kamu lahir yang tertera dalam KTP kamu, hal ini sama juga meliputi tentang Jalan, Blok, Nomor, RT/RW, Kode Wilayah, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi, dan Kode Pos.
Aktifasi "Alamat Usaha"
Dalam halaman ini kamu akan diminta untuk mengisi alamat usaha tempat kamu bekerja, hal ini untuk mengetahui dimana kamu bekerja agar memvalidasi bahwa kamu benar-benar bekerja. Pada halaman ini akan ditanyakan tentang Jalan, Blok, Nomor, RT/RW, Kode Wilayah, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi, Kode Pos, Nomor Telepon, Nomor Faksimile, dan Nomor Handphone.
Aktifasi "Info Tambahan"
Pada halaman ini kamu akan ditanya tentang info tambahan kamu tentang berapa gaji yang kamu peroleh. Mulai dari kurang dari 4,5 Juta. Kemudian ada kolom 4,5 Juta s/d 10 Juta, 10 Juta s/d 15 Juta, 15 Juta s/d 20 Juta dan 20 Juta atau lebih.
Setelah kamu mengisi Aktifasi Info Tambahan, kamu akan dialihkan ke halaman Persyaratan, Pernyataan, dan PP55. Kemudian akun NPWP kamu akan terverifikasi dan sudah bisa digunakan. Tentunnya, cara membuat akun ini sangat mudah jika kamu serius dan teliti, selamat mendaftar!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H