Mohon tunggu...
Abdurrahman AuliaAkbar
Abdurrahman AuliaAkbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa dengan jurusan Hukum Ekonomi Syariah di UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Mata Kuliah Sosiologi Hukum

8 Desember 2024   12:16 Diperbarui: 8 Desember 2024   12:21 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum dan Pengendalian Sosial :
Hukum adalah alat kontrol sosial yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Sebagai agen pengendali sosial, hukum memiliki dua fungsi utama: mencegah penyimpangan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar. Hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat dengan memastikan setiap individu mematuhi aturan yang telah disepakati bersama. Sanksi hukum, baik yang bersifat retributif maupun restitutif, adalah alat untuk menegakkan hukum dan menciptakan masyarakat yang aman dan teratur.

Kajian Sosio - Legal :
Sosio-legal adalah istilah yang mencakup berbagai pendakatan terhadap hukum, proses hukum, dan sistem hukum. Istilah kajian sosio-legal secara bertahap telah menjadi istilah umum yang mencakup berbagai displin ilmu yang menggunakan perspektif sosial untuk mempelajari hukum. Pendekatan sosio-legal menggabungkan metode dari berbagai displin ilmu sosial, seperti ilmu politik, ekonomi, budaya, sejarah, antropologi, komunikasi, dan lainnya, dengan pendekatan yang khas dalam studi hukum, seperti kajian mengenai asas, doktrin, dan hierarki peraturan perundang-undangan. sosio-legal bertujuan untuk sepenuhnya mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman penelitian dari kedua (atau lebih) displin tersebut.

Hukum Progresif  :
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum progresif adalah tindakan radikal yang mengubah sistem hukum, termasuk peraturan-peraturan hukum, agar lebih bermanfaat bagi manusia, menjunjung harga diri, serta menjamin kesejahteraan dan kebahagiaan.  

Pluralisme Hukum  :
Pluralisme hukum mengacu pada keberadaan berbagai sistem hukum dalam masyarakat, berbeda dengan sentralisme yang hanya mengakui hukum negara. Menurut John Griffiths, pluralisme hukum mencakup hukum negara, adat, dan hukum lokal yang hidup berdampingan.  

Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam :
Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam menekankan bagaimana norma hukum berfungsi dalam konteks sosial. Pluralisme hukum tidak hanya dilihat dari perspektif legalistik tetapi juga dari bagaimana masyarakat berinteraksi dengan berbagai sistem hukum yang ada.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun